Modus Tawarkan Handphone, Dugaan Penculikan Anak Digagalkan di Tapung Hilir

Rabu, 11 Februari 2026 | 20:17:22 WIB

Kampar, Catatanriau.com  Upaya dugaan penculikan anak dengan modus iming-iming pemberian handphone berhasil digagalkan warga di Dusun IV Plambaian, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Rabu (11/2/2026).

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan seputaran Krikilan dan sempat menggegerkan masyarakat setempat. Warga mencurigai gerak-gerik enam orang tak dikenal yang berada di sekitar permukiman menggunakan satu unit mobil Toyota Rush warna biru dengan nomor polisi BE 1010 BP. Kendaraan tersebut terlihat mondar-mandir di lingkungan warga sebelum akhirnya menimbulkan kecurigaan.

Menurut keterangan warga, para terduga diduga berusaha membujuk seorang anak dengan menawarkan atau menjual handphone. Modus tersebut membuat masyarakat khawatir, mengingat maraknya isu kejahatan terhadap anak dengan pola bujuk rayu dan pemberian hadiah.

“Awalnya mereka menawarkan HP kepada anak-anak. Karena merasa janggal dan takut terjadi apa-apa, warga langsung bergerak mengamankan,” ujar salah seorang warga di lokasi kejadian.

Merasa ada potensi ancaman terhadap keselamatan anak, warga secara spontan dan sigap mengamankan keenam terduga untuk mencegah tindakan lebih lanjut. Anak yang diduga menjadi sasaran berhasil diselamatkan dan tidak mengalami kekerasan fisik.

Kejadian ini langsung menyita perhatian masyarakat dan memicu kerumunan warga di lokasi. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, para terduga kemudian diserahkan kepada pihak berwajib guna menjalani pemeriksaan dan pendalaman sesuai prosedur hukum.

Tokoh masyarakat setempat, Darbi S.Ag, mengapresiasi kewaspadaan dan kekompakan warga dalam menjaga lingkungan.

“Saya mengimbau seluruh warga, terutama para orang tua, agar selalu memperhatikan anak-anaknya. Jangan sampai lalai, karena masih ada tangan-tangan jahat yang mengincar anak dengan berbagai modus, termasuk bujuk rayu dan iming-iming barang,” tegas Darbi.

Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat, dan negara.

Secara hukum, tindakan membujuk atau mencoba membawa anak tanpa hak dapat dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagai perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002. Dalam Pasal 76F ditegaskan larangan melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 83.

Warga berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan kasus ini serta meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah permukiman dan jalur rawan. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa ancaman kejahatan terhadap anak masih ada, sehingga kewaspadaan kolektif menjadi benteng utama dalam melindungi generasi penerus bangsa.***

Terkini