Siak, Catatanriau.com – Dugaan penganiayaan berat dan tidak manusiawi yang dilakukan oleh sejumlah satuan pengamanan (Satpam) PT KTU Astra Koto Gasib terhadap dua warga, salah satunya masih di bawah umur, menuai kecaman keras dari LSM Penjara Siak. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (10/02/2026) di perbatasan kebun masyarakat dan area PT KTU Astra, RT/RW 08/03 Dusun Sungai Padang, Desa Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib.
Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Satreskrim Polres Siak oleh pihak keluarga korban bersama jajaran pengurus DPC LSM Penjara Siak. Laporan tersebut teregister dengan nomor: STPL/17/II/2026/SPKT/POLRES SIAK/POLDA RIAU, tertanggal Selasa (10/02/2026).
Kronologi Kejadian
Orang tua korban, Lase, kepada awak media menjelaskan bahwa pada sore hari sekitar pukul 16.00 WIB, anaknya Candra Saputra Lase pergi memancing bersama sepupunya, Feber Lase. Keduanya berangkat menggunakan sepeda motor merek Supra dan membawa peralatan pancing.
Namun, sore itu keluarga dikejutkan dengan kabar mengejutkan.
“Saya mendapat telepon dari abang saya, Agus Lase, yang menyampaikan bahwa Candra dan Feber telah dikeroyok oleh security PT KTU Astra dan saat itu sudah berada di Puskesmas Koto Gasib. Informasi itu didapat langsung dari pihak rumah sakit,” ungkap Lase dengan nada sedih dan geram.
Mendengar kabar tersebut, keluarga langsung bergegas menuju Puskesmas Koto Gasib. Setibanya di lokasi, mereka mendapati kondisi kedua korban dalam keadaan lebam, babak belur, dan berlumuran darah.
“Kami sangat tidak terima melihat kondisi anak-anak kami seperti itu,” tambahnya.
Kondisi Korban dan Dugaan Tindakan Tidak Manusiawi
Ketua LSM Penjara Siak, Optonica, mengaku langsung turun ke lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat. Ia menyebut kondisi korban sangat memprihatinkan.
“Saat kami tiba di Puskesmas dan melihat langsung kondisi korban, keduanya mengalami luka-luka serius dan lebam di sekujur tubuh. Bahkan tangan mereka masih dalam keadaan terborgol hingga menimbulkan pembengkakan di bagian pergelangan,” jelas Optonica.
Ia mempertanyakan prosedur penanganan terhadap korban yang masih dalam kondisi luka parah namun tetap diborgol. Pihak Puskesmas, menurutnya, menyatakan hanya menjalankan tugas medis untuk menyelamatkan nyawa korban dan tidak mengetahui secara pasti siapa yang memerintahkan pemasangan borgol tersebut.
“Petugas piket Puskesmas menyampaikan bahwa korban diantar oleh sekelompok karyawan Satpam PT KTU Astra bersama personel Polsek Koto Gasib, namun mereka tidak mengetahui detail identitasnya,” lanjutnya.
Dugaan Keterlibatan Oknum TNI
LSM Penjara Siak juga menyoroti dugaan keterlibatan seorang oknum anggota TNI dalam peristiwa tersebut. Berdasarkan keterangan korban, kekerasan diduga dilakukan oleh 12 orang Satpam PT KTU Astra dan satu orang personel TNI berpakaian lengkap.
Menurut penuturan korban, tindakan kekerasan yang dialami antara lain pemukulan menggunakan pelepah sawit, pukulan tongkat satpam ke bagian kepala hingga menyebabkan luka sobek, penendangan menggunakan sepatu PDL, hingga tindakan penyiksaan seperti pembakaran kulit menggunakan puntung rokok dan mancis.
“Bahkan korban mengaku disiram dengan air bekas cuci tangan setelah makan dan matanya diikat menggunakan tali bekas pengikat ban motor. Ini sangat tidak manusiawi dan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun,” tegas Optonica.
Korban juga sempat mendengar percakapan di antara para pelaku yang menyebut bahwa oknum TNI tersebut memiliki hubungan keluarga dengan salah satu satpam yang sebelumnya menjadi korban pengeroyokan beberapa hari lalu.
Desakan Penegakan Hukum
LSM Penjara Siak mengecam keras tindakan tersebut dan mendesak Polres Siak untuk segera mengambil langkah tegas terhadap para pelaku.
“Satpam sebagai mitra kepolisian seharusnya memahami batas kewenangan dan mengedepankan pendekatan persuasif, bukan justru melakukan tindakan brutal. Kami mendesak Polres Siak mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas oknum-oknum yang terlibat sesuai hukum yang berlaku,” ujar Optonica.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT KTU Astra maupun aparat terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penganiayaan tersebut.
Kasus ini kini dalam penanganan Satreskrim Polres Siak dan masyarakat menanti proses hukum berjalan secara transparan dan adil demi memberikan kepastian hukum bagi para korban.***