Siak, Catatanriau.com – Menanggapi pemberitaan sebelumnya disalah satu media online yang menyebut adanya dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 12 Minas Barat, Kepala Sekolah SDN 12 Minas Barat, Siti Nurliana, akhirnya memberikan klarifikasi dan bantahan resmi.
Dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi, Siti Nurliana menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan dana BOS dialihkan ke rekening pribadi tidak benar dan tidak berdasar.
“Saya tegaskan bahwa dana BOS tidak pernah masuk ke rekening pribadi saya. Seluruh pengelolaan dana BOS dilaksanakan secara transparan dan sesuai ketentuan, bersama bendahara sekolah, guru, serta melibatkan wali murid,” ujar Siti Nurliana, Senin (9/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa selama hampir empat tahun bertugas sebagai kepala sekolah di SDN 12 Minas Barat, yang berlokasi di wilayah Minas Asal, Kampung Minas Barat, Kabupaten Siak, dengan jarak sekitar 50 kilometer dari Pekanbaru, seluruh pengelolaan keuangan sekolah selalu berpedoman pada Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) serta ketentuan teknis pengelolaan Dana BOS yang ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, setiap pengeluaran dana tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun secara hukum.
“Semua uang yang keluar tercatat dan diketahui. Tidak ada yang disembunyikan,” tegasnya.
Terkait sumber informasi yang dimuat dalam pemberitaan sebelumnya, Siti Nurliana mengaku tidak mengetahui asal-usul tudingan tersebut. Ia bahkan menyatakan keterbukaannya untuk bertemu langsung dengan pihak yang menyebarkan informasi tersebut.
“Saya sangat terbuka dan ingin bersilaturahmi. Saya persilakan siapa pun untuk datang langsung ke sekolah kami melihat kondisi dan pengelolaan yang sebenarnya,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Dana BOS diatur dalam berbagai regulasi, antara lain Permendikbud tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, yang mewajibkan dana dikelola melalui rekening resmi sekolah dan digunakan sesuai peruntukannya.
Selain itu, dalam konteks pemberitaan pers, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah, keberimbangan, serta kewajiban media untuk memberikan hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak yang diberitakan.
Pasal 5 ayat (2) UU Pers menyebutkan bahwa pers wajib melayani hak jawab, sementara ayat (3) mewajibkan pers melayani hak koreksi secara proporsional.
Dengan adanya klarifikasi ini, Siti Nurliana berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang, serta tidak terburu-buru menarik kesimpulan atas dugaan yang belum pernah dibuktikan melalui pemeriksaan resmi dari pihak berwenang.
Ia juga menegaskan siap mendukung apabila ada audit atau pemeriksaan dari instansi terkait demi menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.
Berita ini disajikan sebagai bentuk pemenuhan hak klarifikasi, sekaligus pengingat bahwa setiap informasi yang disampaikan ke ruang publik perlu diuji secara cermat agar tidak merugikan pihak mana pun.***