Pemberitaan Wartapoldasu.com Dinilai Tak Sesuai Fakta, Kuasa Hukum Simarmata Paparkan Bukti Putusan Pengadilan

Senin, 09 Februari 2026 | 11:52:59 WIB

Inhu, Catatanriau.com — Pemberitaan media online wartapoldasu.com berjudul “Diduga Lindungi Penyerobot Lahan 42 Ha, Pria Mengaku Humas Pasang Spanduk di Tanah Bersertifikat” menuai bantahan keras dari pihak keluarga Simarmata. Pemberitaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan mengabaikan sejumlah bukti hukum yang ada, Ahad (08/02/2026)

Bantahan tersebut disampaikan langsung oleh ibu Renta Boru Simanulang, S.H. selaku kuasa hukum keluarga Simarmata serta Rudi Walker Purba, pekerja yang diberi kuasa sebagai humas oleh pemilik kebun sawit.

Ditemui di kantornya, Renta Simanulang menegaskan bahwa sengketa lahan yang dimaksud telah melalui proses hukum di Pengadilan Negeri Rengat.

“Dalam Putusan Pengadilan Negeri Rengat Nomor 39/Pdt.G/2017/PN.Rgt, gugatan dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima karena cacat formil,” ujar Renta.

Ia menjelaskan, dalam putusan tersebut, tepatnya pada halaman 13, point 25 menyatakan bahwa pihak tergugat(Simarmata) yang melakukan penanaman bibit Sawit di lahan/tanah tersebut.

"Pertanyaannya, kapan mereka menanam sawit itu? Kalau yang menanam bukan mereka, maka jelas mereka tidak memiliki hak untuk memanen. Ini menjadi fakta hukum yang tidak bisa diabaikan,” tegas Renta.

Terkait klaim bahwa lahan tersebut telah diplotting, Renta Simanulang menyebut pernyataan tersebut tidak sesuai dengan data resmi.

“Dalam putusan halaman 10 disebutkan SHM atas nama Amri dengan Nomor 6089. Kami sudah cek langsung melalui peta ATR/BPN, memang benar ada SHM yang diplotting, tetapi lokasinya sangat jauh dari lahan yang disengketakan dengan keluarga Simarmata,” jelasnya.

Ia menambahkan, dari total 21 SHM yang diklaim pihak tertentu, hingga saat ini belum satu pun yang diplotting di dalam areal lahan yang sedang disengketakan.

Sementara itu, Rudi Walker Purba selaku humas keluarga Simarmata membantah keras tudingan bahwa dirinya melindungi penyerobot lahan.

"Saya hanya pekerja yang diberi kuasa sebagai humas oleh pemilik kebun. Jadi tidak benar jika saya dituduh melindungi penyerobot lahan,” ujar Rudi.

Rudi menceritakan bahwa insiden di lapangan bermula saat pihaknya melakukan pengecekan dan mendapati sekelompok orang tengah melakukan pemanenan sawit.

"Kami datang secara baik-baik dan persuasif, hanya mempertanyakan dasar mereka memanen di areal tersebut. Namun Munte cs justru diduga berulang kali memancing emosi saya. Bahkan salah seorang bernama Madun yang juga menjabat sebagai RT sempat mengajak saya berduel di depan Babinsa, namun saat itu saya memilih menahan diri,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Rudi menjelaskan bahwa keluarga Simarmata telah memiliki Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) sejak tahun 1995.

"SKGR itu dipegang sejak 1995. Kami juga menemukan kejanggalan pada batas-batas SHM yang diklaim sepihak, karena menyebutkan batas atas nama Moris dan Golden. Padahal Golden hanyalah pekerja. Dari sini saja sudah terlihat adanya kekeliruan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pihak keluarga Simarmata tidak pernah memperjualbelikan lahan tersebut.

"Kalau Munte cs mengaku memiliki SHM terbit tahun 2024, maka keabsahannya patut dipertanyakan. Apalagi dalam pemberitaan disebutkan bahwa pada tahun 1995 lahan itu masih berupa hutan. Kami sudah mengonfirmasi kepada para tetua setempat di SP3, SP4, dan SP5, bahkan kepada pihak yang dulu melakukan pengukuran lahan. Mereka membenarkan bahwa lahan tersebut adalah milik keluarga Simarmata,” pungkas Rudi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sebelumnya masih memiliki ruang hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.(rls/Tim).

Terkini