Klaim Sepihak dan Dugaan Pencurian TBS, Kebun Sawit Simarmata Dipasang Spanduk Larangan

Sabtu, 07 Februari 2026 | 19:57:19 WIB

Inhu, Catatanriau.com – Maraknya dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) di areal kebun kelapa sawit seluas 42 hektare yang berlokasi di Desa Lubuk Batu Tinggal, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, mendorong pemilik kebun mengambil langkah tegas.

Keluarga Simarmata, selaku pemilik sah lahan yang telah mengelola kebun tersebut lebih dari 30 tahun, memasang spanduk larangan memasuki, menggarap, dan memanen di seluruh areal kebun sawit milik mereka. Langkah ini diambil sebagai respons atas munculnya klaim sepihak dari sejumlah pihak yang diduga melakukan pemanenan tanpa izin.

Langkah tersebut menyusul munculnya sekelompok masyarakat yang diduga berdomisili di wilayah SP3 dan SP4. Dalam beberapa bulan terakhir, kelompok tersebut mengaku sebagai pemilik lahan dan mulai melakukan aktivitas pemanenan sawit di area kebun. Bahkan, menurut informasi yang diterima pihak keluarga, aktivitas tersebut melibatkan sejumlah mantan narapidana yang baru saja bebas.

Berdasarkan keterangan keluarga Simarmata, kebun sawit tersebut telah ditanam, dikelola, dipanen, dan dikuasai sejak tahun 1995, dengan dasar surat-surat kepemilikan yang sah dari pihak berwenang. Selama hampir tiga dekade, tidak pernah terjadi sengketa terbuka atas lahan tersebut hingga beberapa bulan terakhir.

Situasi mulai memanas ketika sekelompok orang masuk ke areal kebun dan memanen TBS dengan alasan memiliki dasar kepemilikan lahan.

Di lokasi kebun, tepatnya di Blok A, seorang pria bernama Erwin Munte yang mengaku sebagai Kepala Biro Provinsi Riau media online wartapoldasu.com, menyatakan bahwa dirinya bertindak atas dasar kuasa dari warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan.

“Saya Erwin Munte, Kabiro Provinsi Riau media online wartapoldasu.com. Saya mendapat kuasa dari masyarakat yang memiliki lahan untuk memanen buah sawit. Kami memiliki surat-surat lahan, bahkan pihak kepolisian pun tidak berani melarang kami memanen buah,” ujarnya saat ditemui di lokasi kebun, Sabtu (7/2/2026).

Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya dari berbagai pihak, mengingat klaim kepemilikan lahan tersebut baru muncul belakangan dan tidak disertai penjelasan mengenai sejarah penguasaan lahan.

Klaim itu pun dibantah oleh sejumlah tetua warga SP4 dan mantan aparat desa yang mengetahui secara langsung sejarah kebun sawit tersebut.

Seorang sesepuh SP4 yang ditemui di kediamannya menegaskan bahwa lahan tersebut sejak awal merupakan milik keluarga Simarmata.

“Setahu saya, lahan itu milik keluarga Simarmata. Dulu saya bersama istri ikut bekerja mempolibek bibit sawit yang akan ditanam di lahan sekitar 42 hektare,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan Siboro, salah seorang warga yang mengaku sering menjerat hama babi hutan di kebun keluarga Simarmata.

“Aneh kalau mereka mengaku punya surat, tapi baru sekarang memanen. Kalau memang lahan itu milik mereka, kenapa tidak dari dulu? Dulu yang mengukur lahan itu Pak Pangaribuan, rumahnya di SP5. Silakan ditanya ke beliau,” ujarnya.

Menurut Siboro, baik secara logika maupun sejarah lapangan, klaim kepemilikan yang muncul belakangan sulit diterima akal sehat.

Menanggapi polemik tersebut, Rudi Walker Purba selaku penerima kuasa bidang keamanan dan hubungan masyarakat (Humas) Kebun Simarmata angkat bicara. Ia menjelaskan bahwa pemasangan spanduk larangan merupakan langkah awal untuk mencegah konflik yang lebih luas di tengah masyarakat.

“Saya selaku penerima kuasa dari Ibu Elby Simarmata, pemilik lahan sejak 1995, hari ini melakukan dialog dengan sejumlah warga dan sekaligus memperkenalkan diri kepada saudara Erwin Munte. Kami memasang plang larangan memasuki, menggarap, dan memanen di lahan yang telah dikuasai keluarga Simarmata sejak 1995,” jelasnya.

Rudi menambahkan, fakta di lapangan menunjukkan bahwa seluruh tanaman sawit, mulai dari Blok A hingga Blok O, memiliki jenis bibit dan umur tanaman yang seragam, yakni sekitar 30 tahun.

“Bagaimana mungkin mereka mengklaim pernah menanam sawit, sementara umur tanaman di seluruh blok sama dan sudah hampir 30 tahun. Jika pemanenan baru dilakukan beberapa bulan terakhir, itu jelas tidak masuk akal,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rudi menegaskan bahwa pihak keluarga Simarmata tetap membuka ruang dialog, namun juga siap menempuh jalur hukum demi melindungi hak kepemilikan lahan.

“Kami akan berkoordinasi dengan pengacara yang telah ditunjuk keluarga Simarmata serta dengan aparat penegak hukum untuk mengambil langkah lanjutan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang mengklaim kepemilikan lahan masih diminta untuk menunjukkan bukti hukum yang sah kepada instansi berwenang guna menghindari terjadinya konflik horizontal di tengah masyarakat.***

Terkini