Komisi III DPRD Rohul Gelar RDP dengan S-PPP, Cari Solusi Dampak Pemutusan KKB PT SKA & PT. MIS

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:32:28 WIB

Rohul, Catatanriau.com - Komisi III DPRD Kabupaten Rokan Hulu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan (S-PPP) pada Selasa (3/2/2026). Rapat yang berlangsung di ruang rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Haji Jondri, dan berjalan dalam suasana tertib serta kondusif.

RDP ini turut dihadiri pengurus dan anggota S-PPP, anggota Komisi III DPRD, serta perwakilan dari Polres Rokan Hulu. Dalam rapat tersebut, Komisi III mendengarkan secara langsung berbagai keluhan yang disampaikan Ketua S-PPP terkait pemutusan kerja sama bongkar muat (KKB) oleh PT SKA dan PT MIS yang dinilai berdampak signifikan terhadap kondisi ekonomi para anggotanya.

Menanggapi hal tersebut, Komisi III DPRD menyatakan akan mengambil langkah konkret dengan mengirimkan surat rekomendasi kepada pihak perusahaan agar pembagian pekerjaan buruh bongkar muat dapat dilakukan secara adil. Selain itu, DPRD juga akan menyurati pemerintah daerah guna mencari solusi terbaik demi menghindari konflik sosial di tengah masyarakat.

Usai rapat, Ketua Komisi III DPRD Rohul, Haji Jondri, kepada awak media menegaskan bahwa RDP digelar untuk mencari jalan keluar terbaik tanpa melibatkan perusahaan lain di luar objek pembahasan. Ia menekankan pentingnya mengedepankan musyawarah demi menjaga kondusivitas.

"Kita tidak melibatkan perusahaan lain yang bekerja dengan serikat di tempat berbeda. Kita tetap mengacu pada perusahaan yang bersangkutan dengan tetap mengedepankan musyawarah," tegasnya.

Menurut Haji Jondri, baik S-PPP maupun Serikat Pekerja Transport Indonesia (S-PTI) pada dasarnya adalah sesama pekerja yang sama-sama menggantungkan hidup dari aktivitas tersebut.

"Mereka semua saudara-saudara kita, pekerja yang hidup di tengah masyarakat dan sama-sama berjuang untuk ekonomi keluarga," ujarnya.

Ia menjelaskan, DPRD akan merekomendasikan kepada perusahaan agar kedua serikat pekerja dapat diterima dan bekerja secara bersamaan.

"Alangkah baiknya kalau kedua-duanya diterima, karena mereka juga pernah bekerja bersama dan sama-sama masyarakat setempat," katanya.

Langkah ini dinilai penting untuk mencegah konflik dan potensi kerusuhan di lapangan.
Terkait sanksi, Haji Jondri menyebut DPRD hanya bersifat memberikan rekomendasi. Jika rekomendasi tersebut tidak dijalankan dan ada pihak yang merasa dirugikan, maka dipersilakan menempuh jalur yang lebih tinggi.

DPRD juga akan menyurati pemerintah daerah agar bersikap tegas sebagai penengah, serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Sementara itu, Ketua S-PPP, Kabul Situmorang, menyampaikan bahwa RDP ini merupakan bentuk perjuangan untuk mempertahankan kesejahteraan anggota. Ia mengungkapkan bahwa sejumlah anggota yang sebelumnya bekerja dan bermitra dengan perusahaan diberhentikan dengan alasan berakhirnya masa kontrak.

"Kami tetap bersepakat untuk memperjuangkan kesejahteraan anggota. Mereka sudah bekerja, namun dengan dalih kontrak habis, akhirnya diberhentikan," ujarnya.

Ia berharap melalui DPRD dan pemerintah daerah, anggota S-PPP dapat kembali memperoleh hak kesejahteraan dan pekerjaan. Kabul juga menyinggung hasil mediasi pada 27 Januari lalu yang menurutnya tidak diterapkan secara adil, sehingga berharap pemerintah hadir memberi solusi yang berkeadilan.***

Terkini