Patroli Gabungan Polsek Sungai Apit Bersama TNI dan Satpol PP Jaga Kamtibmas dan Tertibkan Jam Operasional Pesta

Senin, 02 Februari 2026 | 07:16:18 WIB

Siak, Catatanriau.com – Kapolsek Sungai Apit, Iptu Budiman S. Dalimunthe, S.H., M.H., memimpin patroli gabungan bersama TNI dan Satpol PP Kecamatan Sungai Apit pada Sabtu malam, 31 Januari 2026. Kegiatan ini dilakukan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman masyarakat (Harkamtibmas), serta mensosialisasikan Perda Kabupaten Siak Nomor 3 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2007.

Patroli dimulai pukul 22.00 WIB di rumah kediaman Bapak Yatim di Jalan Rintis dan dilanjutkan pukul 22.15 WIB di rumah Bapak Rudianto di Dusun Seliau RW.005 RT.001. Kegiatan ini melibatkan sejumlah petugas antara lain, Kasi Trantib Kecamatan Sungai Apit Yusrizal, Kanit Reskrim Polsek Sungai Apit IPDA Arnes R. Sitompul, Lurah Sungai Apit M. Lias, S.Pd, serta personil Satpol PP, Polsek, dan Koramil Sungai Apit.

“Kegiatan patroli ini bertujuan meningkatkan sinergitas TNI-POLRI dan Satpol PP dalam pengawasan dan penegakan Perda, serta menyamakan persepsi terkait pengaturan jam operasional pesta pernikahan yang menggunakan musik DJ sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Iptu Budiman S. Dalimunthe, kepada Wartawan, Senin (02/02/2026).

Selama patroli, petugas memberikan himbauan dan sosialisasi kepada pelaksana pesta pernikahan serta masyarakat tentang Perda Kabupaten Siak Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat, serta Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2007 terkait minuman keras. Patroli juga dilakukan di seputaran Kelurahan Sungai Apit untuk mengantisipasi balap liar dan gangguan lainnya terhadap ketertiban umum.

Dalam pelaksanaan patroli, petugas melakukan pembubaran salah satu acara keyboard jenis DJ yang berlangsung di luar jam operasional yang diizinkan, sekaligus menertibkan jam operasional pesta pernikahan di wilayah Kecamatan Sungai Apit. Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 300/SATPOL PP/2026/1, yang melarang keras penyelenggaraan hiburan musik bergenre Disc Jockey (DJ), Remix, dan House Music.

Kapolsek Budiman menambahkan, “Kami menghimbau masyarakat untuk mempedomani surat edaran dari Bupati Siak terkait larangan hiburan jenis DJ di luar ketentuan, serta menghindari balap liar dan konsumsi minuman keras. Hal ini dilakukan agar situasi kamtibmas tetap aman, tertib, dan kondusif.” Imbuhnya.

Patroli gabungan ini selesai pada pukul 22.30 WIB dengan laporan situasi aman dan kondusif. Kegiatan tersebut menunjukkan sinergi yang baik antara Polsek Sungai Apit, Koramil, Satpol PP, dan pemerintah Kecamatan dalam menjaga ketertiban masyarakat.***

Terkini