PEKANBARU,CATATANRIAU.COM,: — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau menyambut pencabutan 28 izin perusahaan di tiga provinsi terdampak bencana ekologis banjir Sumatra, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Langkah ini dinilai sebagai awal penting untuk menata ulang tata kelola lahan dan hutan sekaligus mengembalikan sumber penghidupan masyarakat yang selama ini dirampas oleh praktik industri ekstraktif.
Dari 28 perusahaan tersebut, dua di antaranya adalah PT Sumatera Riang Lestari (SRL) dan PT Sumatera Sylva Lestari (SSL), perusahaan perkebunan akasia yang beroperasi lintas provinsi, termasuk di Riau.

Berdasarkan pemaparan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pada 20 Januari 2026, seluruh izin PT SRL seluas 173.971 hektare dan PT SSL seluas 42.350 hektare resmi dicabut.
Direktur WALHI Riau, Eko Yunanda, di Pekanbaru, Jumat, 23 Januari 2026
menegaskan bahwa pencabutan izin ini tidak boleh berhenti sebagai langkah administratif semata. Selama beroperasi, PT SRL dan PT SSL memiliki rekam jejak panjang pelanggaran lingkungan, kehutanan, dan hak asasi manusia, termasuk keterlibatan berulang dalam kebakaran hutan dan lahan di wilayah konsesi mereka.
Selain karhutla, aktivitas PT SRL juga dinilai memperparah kerentanan ekologis di pulau-pulau kecil Riau seperti Pulau Rupat dan Pulau Rangsang. Kerusakan ekosistem gambut, hilangnya hutan, serta terampasnya ruang hidup masyarakat lokal menjadi dampak nyata yang masih dirasakan hingga kini.
Karena itu, WALHI Riau mendesak pemerintah untuk segera melakukan pemulihan ekologis menyeluruh pasca pencabutan izin, termasuk restorasi hutan, gambut, dan daerah aliran sungai. Pemerintah juga diminta memastikan prinsip polluter pays, agar beban pemulihan tidak kembali ditanggung masyarakat dan negara.
Tidak hanya itu, WALHI Riau juga mengungkapkan daftar 22 perusahaan lain di sektor kehutanan, perkebunan sawit, dan pertambangan di Riau yang memiliki catatan serius pelanggaran lingkungan, mulai dari deforestasi, kebakaran berulang, konflik lahan dengan masyarakat adat, hingga indikasi korupsi perizinan.
“Berbagai perizinan industri ekstraktif yang menguasai lebih dari setengah wilayah Provinsi Riau seharusnya juga ditertibkan. Kami tidak ingin menunggu bencana ekologis terjadi lebih besar baru pemerintah bertindak tegas,” tegas Eko Yunanda.
Desakan serupa disampaikan Direktur Perkumpulan Elang, Besta Junandi, yang menekankan bahwa pemulihan lingkungan harus berjalan seiring dengan pemulihan hak-hak masyarakat adat dan lokal. Ia menilai sejak awal kehadiran PT SRL dan PT SSL tidak pernah melalui persetujuan atau partisipasi bermakna masyarakat.
“Pemulihan lingkungan dan pengembalian hak masyarakat harus menjadi langkah awal pasca pencabutan izin. Jangan sampai pencabutan ini hanya mengganti aktor perusak, bukan menghentikan kerusakan,” ujar Besta.
WALHI Riau menegaskan akan terus mengawal proses penertiban kawasan hutan, pemulihan lingkungan, serta mendorong penegakan hukum yang adil terhadap korporasi perusak lingkungan demi mencegah bencana ekologis terus berulang di Bumi Lancang Kuning.****