Polsek Tapung Ngobrol Bareng Warga Pancuran Gading, Wakapolsek: Pencurian Sawit di Atas Rp 500 Ribu Bisa Diproses Hukum'!

Jumat, 23 Januari 2026 | 13:13:12 WIB

Kampar, Catatanriau.com – Polsek Tapung terus menjalin kedekatan dengan masyarakat melalui program Jumat Curhat. Kali ini, kegiatan Jumat Curhat dilaksanakan di Desa Pancuran Gading Kec. Tapung Kab. Kampar, Jumat (23/01/2026) pukul 09.20 WIB.

Kegiatan ini dihadiri oleh Wakapolsek Tapung Akp Ferry M. Fadillah,S.H., mewakili Kapolsek Tapung Kompol David Harisman,S.T., Panit Samapta Ipda Asnul Hutagalung, Panit Opsnal Intelkam Ipda Amid Elpian, Ps. Kanit Propam Aiptu Zulfahmi, Bhabinkamtibmas Bripka Prio, Kepala Desa Pancuran Gading Sdr. H.Juli Sriyatno, Perangkat Desa Pancuran Gading, BPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Para Ibu - Ibu dan Masyarakat Desa Pancuran Gading, dengan jumlah peserta sekitar 50 orang.

Kegiatan diawali dengan ramah tamah antara Wakapolsek Tapung dengan perangkat desa dan masyarakat Desa Pancuran Gading.

Dalam sesi curhat, perwakilan dari Ketua RT Sdri. Ida menyampaikan beberapa pertanyaan dan keluhan, antara lain:

- Terkait hiburan malam, batas waktu maksimalnya jam berapa?

- Terkait kasus pencurian sawit yang ada di desa, apa upaya yang bisa dilakukan?

Wakapolsek Tapung Akp Ferry M. Fadillah,S.H., memberikan respon dan tindak lanjut terhadap pertanyaan dan keluhan tersebut.

Terkait hiburan malam, waktu operasional sesuai dengan izin keramaian yang dikeluarkan oleh Polsek Tapung, yang diberikan sampai dengan pukul 23.00 WIB dan Terkait kasus tindak pidana pencurian, sesuai KUHP Baru, untuk kerugian di atas Rp 500.000 bisa dilakukan proses hukum.

Wakapolsek Tapung Akp Ferry M. Fadillah,S.H., juga menghimbau kepada masyarakat Desa Pancuran Gading untuk senantiasa menjaga situasi Kamtibmas agar tetap kondusif serta Kami menghimbau kepada Kepala Desa Pancuran Gading, Kepala Dusun, Ketua RW dan Ketua RT agar membentuk Pos Sat Kamling dilingkungan yang ada di Desa Pancuran Gading. Dengan adanya Pos Satkamling, diharapkan dapat mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas khususnya di Desa Pancuran Gading dan Perlu kami ingatkan, bahwa pada tanggal 02 Januari 2026 sudah diberlakukan KUHAP dan KUHP baru. Untuk kasus tindak pidana pencurian, kerugian di atas Rp 500.000 sudah bisa diproses secara pidana, bukan kasus Tipiring lagi."

Seluruh rangkaian kegiatan Jumat Curhat berakhir pukul 10.30 WIB, dan selama kegiatan berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman terkendali.***

Terkini