Kampar, Catatanriau.com – Guna menjaga ketentraman lingkungan ditengah masyarakat, maka berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pantauan Tim Yustisi penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar.
Makan tim Yustisi peneggakkan perda Satpol PP Kampar melakukan Operasi Kedai Remang-remang yang berada di tepi jalan Desa Suka Mulia Kecamatan Bangkinang, rabu dini hari (21/1/2026).
Hal ini dilaksanakan Tim Yustisi Satpol PP Kampar, kerjasama TNI dan Polri sesuai dengan Penegakkan (Perda) Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Dipimpin Plt. Kasatpol PP Kampar Zulfikar yang diwakili Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Rahmat Fajri, SSTP, M.Si, tim tiba di lokasi Desa Suka Mulia Kecamatan Bangkinang sekitar pukul 00.30 Wb.
Dalam operasi tersebut, wanita penghibur melarikan diri. Namun semikian, tim mengamankan barang bukti minuman keras sebanyak 92 botol dengan berbagai merk Anggur Merah, Singaraja, Bir Guines, Baesoju, Bir Bintang, Newport, Bir Guines, dua ember tuak dan alat dua unit Sound system untuk karauke.
Didampingi Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kampar, Julhendri, SE, Kabid Gakda Rahmat Fajri menyampaikan kepada inisial VM pemilik warung untuk segera menutup usaha terebut.
"Masih banyak usaha lain yang menjanjikan hasilnya, baik warung harian, bangunan ataupun usaha kebun sawit yang jauh lebih bermanfaat dan berkah untuk keluarga".
Tidak sampai disini, Tim Yustisi nantinya juga kan betindak atau melakukan operasi ke wilayah atau Kecamatan lain yang dianggap rawan ketentraman dari hiburan malam."ucap Fajri
Operasi ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Satpol PP dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat.***