Inhu, Catatanriau.com — Pemberitaan di sejumlah media terkait dugaan mark up pada kegiatan revitalisasi SMP Negeri 2 Lubuk Batu Jaya, Desa Air Putih, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, mendapat tanggapan dari pihak sekolah. Kepala SMPN 2 Lubuk Batu Jaya, Raminis, mempertanyakan isi pemberitaan tersebut dan menyampaikan keberatannya melalui pesan singkat kepada awak media.
Dalam komunikasi via WhatsApp, Raminis meminta agar pemberitaan tidak bersifat opini serta menilai media seharusnya melakukan pengecekan langsung ke sekolah. Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada hasil audit resmi dari pihak berwenang terhadap kegiatan revitalisasi sekolah yang menelan anggaran sekitar Rp4 miliar tersebut.
“Mohon maaf, ini maksudnya apa ya? Sebaiknya beropini dan crosscheck langsung ke sekolah saja, biar tidak gagal paham, karena kami juga belum ada hasil audit dari yang berhak untuk audit,” tulis Raminis, Selasa (23/12/2025).
Lebih lanjut, Raminis juga mempertanyakan sumber informasi pemberitaan serta menyampaikan niatnya untuk melakukan konfirmasi ke pihak kejaksaan. Dalam percakapan tersebut, ia menyebut kejaksaan sebagai “pelindung”, sebagaimana disampaikannya langsung kepada awak media.
“Maaf, sumbernya siapa ya? Boleh saya tahu? Biar kami juga konfirmasi ke kejaksaan sebagai pelindung kami,” tambahnya.
Masih dalam percakapan yang sama, Raminis sempat mengirimkan sebuah file PDF yang disebutnya berisi surat pengamanan revitalisasi serta surat edaran dari pihak kejaksaan. Menurut penjelasan singkatnya, surat tersebut mengarahkan agar wartawan maupun LSM yang mempertanyakan kegiatan revitalisasi sekolah menyampaikan langsung ke kejaksaan. Namun, dokumen tersebut kemudian dihapus sebelum awak media sempat mempelajarinya secara menyeluruh.
Sementara itu, awak media menegaskan bahwa sebelum pemberitaan diterbitkan, telah dilakukan investigasi lapangan, pengamatan langsung terhadap hasil pekerjaan fisik dan pengadaan mobiler, serta upaya konfirmasi baik secara tertulis maupun melalui sambungan telepon. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pemenuhan prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.
Sikap Kepala Sekolah tersebut turut mendapat perhatian dari Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Indragiri Hulu, Rudi. Ia menilai pernyataan yang menyebut kejaksaan sebagai “pelindung” berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah publik serta menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap fungsi pers sebagai kontrol sosial.
“Wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Setiap pemberitaan dilakukan melalui proses investigasi dan konfirmasi. Pernyataan seperti itu justru memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat,” ujar Rudi.
Rudi menambahkan, temuan kejanggalan yang diberitakan media bukan tanpa dasar, melainkan berdasarkan hasil pengamatan langsung di lapangan terhadap pekerjaan fisik maupun pengadaan mobiler yang menggunakan anggaran negara.
Ia juga mempertanyakan anggapan yang seolah menempatkan pendampingan kejaksaan sebagai tameng dari pengawasan publik.
“Apabila memang ada pendampingan atau pengawasan, itu tidak serta-merta menutup ruang pengawasan pers dan masyarakat. Transparansi tetap harus dijaga, apalagi menyangkut anggaran pendidikan,” tegasnya.
Rudi menegaskan bahwa pengawasan publik merupakan bagian penting dalam mencegah potensi penyimpangan penggunaan dana negara. Oleh karena itu, menurutnya, kerja jurnalistik tetap harus dihormati sebagai bagian dari kontrol sosial yang dijamin undang-undang.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu untuk memperoleh penjelasan resmi terkait surat edaran maupun pernyataan yang disampaikan oleh Kepala SMPN 2 Lubuk Batu Jaya tersebut.(rls/Tim).