Siak, Catatanriau.com – Rapat Dengar Pendapat (Hearing) yang digelar Komisi III DPRD Kabupaten Siak dengan menghadirkan masyarakat Kecamatan Koto Gasib dan perwakilan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) berakhir tanpa kesepakatan. Hearing yang berlangsung di Gedung DPRD Siak pada Senin (15/12/2025) itu belum menghasilkan keputusan atas tuntutan warga.
Ketidakhadiran pimpinan perusahaan dalam rapat tersebut menjadi sorotan. Perwakilan PT RAPP yang hadir hanya berasal dari bagian humas, sehingga dinilai tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan atas tuntutan masyarakat.
Ketua Komisi III DPRD Siak, Rido, dalam sambutannya menegaskan bahwa karena tuntutan masyarakat belum bisa diputuskan, pihak DPRD memberikan tenggat waktu selama tiga hari kepada perusahaan untuk berkoordinasi dengan pimpinan.
“Kami sudah mendengar apa yang menjadi tuntutan masyarakat, orang tua kami. Karena itu kami memberi waktu tiga hari kepada pihak perusahaan untuk menyampaikan dan mengomunikasikan tuntutan ini kepada pimpinan. Jika dalam tiga hari tidak ada jawaban yang sesuai, maka persoalan ini akan kami kembalikan kepada masyarakat untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujar Rido, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Rido juga menilai sikap perusahaan sebagai bentuk ketidakmenghargaan terhadap DPRD dan masyarakat Koto Gasib.
“Pihak perusahaan tidak menghargai kami sebagai wakil rakyat, juga tidak menghargai warga serta orang tua kami dari Koto Gasib,” tegasnya.
Hearing tersebut dipimpin oleh Sudarman, anggota DPRD Siak asal daerah pemilihan Koto Gasib, bersama anggota Komisi III DPRD Siak. Turut hadir anggota DPRD lainnya, yakni Robi Cahyadi, Budi Yuwono, dan Fitra.
Dari unsur masyarakat, tampak hadir Ketua APDESI Koto Gasib Hadi Suprapto bersama sejumlah penghulu, Ketua Karang Taruna Kampung Pangkalan Pisang beserta pengurus, Ketua MUI Koto Gasib, Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Koto Gasib, serta tokoh-tokoh pemuda Sengkemang. Selain itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Siak juga hadir dalam rapat tersebut. Sementara dari pihak perusahaan, hadir perwakilan humas PT RAPP, Tengku, bersama beberapa rekannya.
Hearing ini digelar untuk membahas tindak lanjut permasalahan debu yang ditimbulkan oleh aktivitas kendaraan operasional perusahaan, yang dinilai sangat berdampak terhadap kehidupan masyarakat, khususnya di empat kampung sekitar jalur operasional.
Dalam penyampaiannya, Tengku selaku perwakilan perusahaan menyatakan bahwa PT RAPP berencana membangun aspal sepanjang 250 meter dan akan memfokuskan penanganan terhadap persoalan debu.
Namun, usulan tersebut langsung ditolak oleh masyarakat yang hadir. Warga menilai langkah tersebut tidak mencerminkan itikad baik perusahaan.
“Pada dasarnya jalan itu milik perusahaan dan yang paling diuntungkan adalah perusahaan. Kami meminta agar dilakukan pengaspalan sepanjang kurang lebih tujuh kilometer, supaya debu tidak lagi seperti kondisi saat ini,” ujar salah seorang warga dalam rapat.
Penolakan itu menegaskan bahwa masyarakat merasa tidak dihargai, sekaligus memperkuat kebuntuan hasil hearing tersebut.
Hearing ini merupakan tindak lanjut dari aksi protes warga Koto Gasib yang sebelumnya dilakukan di Simpang PT RAPP, pada Rabu (10/12/2025) kemarin.***