Pemkab Siak Ajukan Perubahan APBD-P 2025 dan 8 Ranperda di Rapat Paripurna

Senin, 22 September 2025 | 21:02:37 WIB

Siak, Catatanriau.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Tahun Anggaran 2025 serta delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Siak, Senin (22/9/2025).

Dalam penyampaiannya, belanja daerah tahun anggaran 2025 yang semula ditetapkan sebesar Rp3,13 triliun mengalami penurunan Rp513,46 miliar atau 16,40 persen. Dengan demikian, total belanja daerah pada RAPBD-P 2025 menjadi Rp2,61 triliun.

Komposisi belanja meliputi belanja operasi 11,47 persen, belanja modal 47,04 persen, belanja tidak terduga 69,82 persen, dan belanja transfer 1,03 persen. Dari perubahan ini, Pemkab Siak mencatat defisit anggaran sebesar Rp8,09 miliar.

Wakil Bupati dalam pidatonya menyampaikan bahwa penyusunan RAPBD-P masih memiliki kekurangan, sehingga memerlukan saran dan masukan dari dewan untuk penyempurnaan. “Harapan kami, rancangan ini dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah sehingga menjadi dasar pengelolaan keuangan dalam menjalankan aktivitas pemerintahan dan pembangunan,” ujarnya.

Selain RAPBD-P, Pemkab Siak juga mengajukan delapan Ranperda yang diharapkan dapat mendukung visi-misi pembangunan daerah 2025–2029. “Kami berharap Dewan yang terhormat dapat membahasnya secara terperinci, memberikan masukan, serta saran konstruktif agar nantinya Ranperda ini mampu meningkatkan kinerja perangkat daerah dan menciptakan birokrasi yang efektif dan efisien,” tambahnya.

Rapat paripurna tersebut turut diisi dengan penyampaian Laporan Reses III Tahun 2025, penutupan masa sidang III, serta pembukaan masa sidang I DPRD Kabupaten Siak di Ruang Rapat Paripurna Putri Kacamayang.***

Terkini