Digerebek Dini Hari, Polsek Lubuk Dalam Tangkap Dua Pengedar Shabu Siap Edar

Selasa, 22 Juli 2025 | 08:21:41 WIB

Siak, Catatanriau.com — Aksi tegas kembali ditunjukkan Polsek Lubuk Dalam dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Siak. Dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan Senin dini hari, 21 Juli 2025, polisi berhasil mengamankan dua pria pelaku peredaran narkoba jenis shabu seberat total 5,88 gram dari sebuah rumah di Kampung Sialang Baru, Kecamatan Lubuk Dalam.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Lubuk Dalam AKP Dr. Irwanto, S.H., M.H. menyebutkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut yang mengarah pada transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Rian Pratama, S.H., M.H. langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

Sekitar pukul 02.00 WIB, tim menggerebek rumah yang dicurigai menjadi lokasi transaksi. Dalam aksi itu, satu pelaku utama berinisial SA yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil kabur, namun dua pelaku lainnya berhasil ditangkap saat mencoba melarikan diri, yakni:

  • AA (34), warga Kampung Sialang Baru, diduga berperan sebagai bandar shabu.
  • MH (26), warga Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, yang berperan sebagai kurir.

Dalam proses penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan peredaran narkoba, yaitu:

  • 29 paket kecil dan 1 paket sedang diduga berisi shabu,
  • Bong, plastik pembungkus, timbangan digital, dan uang tunai sebesar Rp 3.858.000,
  • 2 unit handphone dan 1 sepeda motor Honda Scoopy tanpa plat nomor.

"Shabu tersebut rencananya akan diedarkan kembali. Dari hasil pemeriksaan awal, MH mengaku barang itu diperoleh dari AA," ungkap AKP Dr. Irwanto kepada wartawan, Senin (21/07).

Tak hanya itu, hasil tes urine terhadap keduanya juga menunjukkan positif (+) mengandung Methamphetamine, yang semakin memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkoba.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) serta Pasal 132 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman berat lainnya.

"Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lubuk Dalam untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih memburu pelaku lain yang identitasnya sudah kami kantongi," tutup Kapolsek.***

Terkini