Jampidsus Kejagung Turun Gunung, Direktur PT RAPP Diperiksa Satgas Kawasan Hutan di Riau

Kamis, 29 Mei 2025 | 22:12:01 WIB
Jampidsus Kejagung Turun Gunung, Direktur PT RAPP Diperiksa Satgas Kawasan Hutan di Riau, Selasa 27 Mei 2025

PEKANBARU,CATATANRIAU.COM, – Langkah tegas kembali ditunjukkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Direktur PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Mulia Nauli, diperiksa oleh Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau, Selasa pagi, 27 Mei 2025.

Pemeriksaan ini berlangsung di bawah komando Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas PKH. Pemeriksaan terhadap pimpinan perusahaan raksasa di sektor kehutanan ini menjadi sorotan publik dan menandai babak baru dalam pengusutan dugaan penyimpangan pemanfaatan kawasan hutan.

Pantauan langsung di lokasi menunjukkan Mulia Nauli tiba sekitar pukul 09.00 WIB bersama tiga orang lainnya. Pemeriksaan berlangsung selama lebih dari tiga jam, dan sekitar pukul 12.14 WIB, Mulia tampak turun dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan kemeja biru muda.

Saat dicecar awak media terkait materi pemeriksaannya, Mulia memilih irit bicara. “Tidak ada, sama teman,” jawabnya singkat sambil terus berjalan, menolak menjelaskan lebih jauh bahkan soal identitas tim penyidik yang memeriksanya.

Terpisah, pihak PT RAPP melalui pernyataan Corporate Communications Head Aji Wihardandi yang disampaikan oleh staf humas Budi Firmansyah, menjelaskan bahwa kehadiran Mulia adalah bagian dari koordinasi dan klarifikasi terkait batas konsesi perusahaan.

“PT RAPP senantiasa menghormati institusi penegak hukum dan berkomitmen menjalankan operasional sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Budi.

Dalam konfirmasi terpisah pada Rabu (28/5) pagi, Mulia Nauli menyatakan bahwa dirinya telah memberikan keterangan terkait batas izin konsesi PT RAPP. Namun, ia tidak merinci luas wilayah ataupun detail letak konsesi tersebut.

Meski demikian, pemanggilan ini menandai bahwa Satgas PKH tidak hanya menyoroti kebun sawit ilegal dalam kawasan hutan, tetapi juga mulai membidik seluruh bentuk aktivitas usaha yang diduga melanggar batas legal konsesi, termasuk potensi penyimpangan oleh korporasi besar.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, Satgas PKH ingin memastikan apakah sebagian areal konsesi PT RAPP telah dimanfaatkan oleh masyarakat atau kelompok tertentu untuk menanam kelapa sawit. Jika benar, hal ini dapat memperjelas peta penguasaan kawasan hutan dan membuka jalan bagi penertiban lebih lanjut.

Langkah ini sekaligus mengirim sinyal kuat bahwa negara tidak akan mentolerir pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, bahkan jika melibatkan korporasi berskala besar. Semua pihak kini menanti langkah lanjutan Satgas PKH dan Kejaksaan Agung di bawah kendali Jampidsus Febrie Adriansyah dalam upaya bersih-bersih kawasan hutan Indonesia. ****

Terkini