Inhu, Catatanriau.com - Gelombang tanya menggelayuti proyek rehabilitasi Taman Kanak-kanak (TK) Muklisin di Dusun Tanah Murni, Desa Bukit Meranti, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Bagaimana tidak, alokasi anggaran yang mencengangkan untuk sekadar pemasangan plafon di bangunan pendidikan anak usia dini ini mencapai angka Rp 49.750.000,-, bersumber dari kucuran Dana Desa tahun anggaran 2025.
.jpg)
Kejanggalan ini terendus oleh tim awak media yang melakukan investigasi lapangan pada Rabu (14/05/2025). Biaya nyaris setengah ratus juta rupiah hanya untuk plafon jelas memicu keheranan. Ironisnya, upaya konfirmasi langsung ke Kantor Desa Bukit Meranti pada hari yang sama menemui jalan buntu. Pintu Kantor Desa terkunci rapat pada pukul 14.20 WIB, jauh sebelum jam kerja seharusnya usai, menambah tebalnya kabut misteri.
Keesokan harinya, Kamis (15/05/2025), kegigihan tim awak media membuahkan hasil. Kepala Desa Bukit Meranti, Eko Partono, akhirnya memberikan tanggapan singkat melalui pesan WhatsApp, membenarkan adanya item pekerjaan pemasangan plafon dalam proyek rehabilitasi TK tersebut. "Play von dalam bang," jawabnya singkat, meninggalkan segudang pertanyaan tak terjawab.
.jpg)
Namun, ketika wartawan mencoba menggali informasi lebih dalam mengenai kejanggalan dana yang dinilai sangat besar untuk pemasangan plafon yang bahkan terlihat belum sepenuhnya terpasang, serta kondisi toilet TK yang memprihatinkan, kumuh, dan tanpa pintu, respons tak terduga justru diterima. Kepala Desa Eko Partono tiba-tiba memblokir nomor WhatsApp wartawan, menutup akses untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

Sikap Kepala Desa yang enggan memberikan penjelasan dan memilih untuk memutus komunikasi ini tentu semakin memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran rehabilitasi TK Muklisin. Besarnya anggaran yang dialokasikan hanya untuk pemasangan plafon berpotensi memicu pertanyaan dari berbagai pihak, mulai dari masyarakat setempat hingga lembaga pengawas penggunaan Dana Desa.

Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penggunaan anggaran desa merupakan hal yang krusial. Masyarakat berhak mengetahui secara detail bagaimana dana yang dipercayakan kepada pemerintah desa dikelola dan digunakan untuk pembangunan serta kesejahteraan mereka. Kejanggalan anggaran seperti ini dapat merusak kepercayaan publik dan memicu dugaan adanya praktik penyalahgunaan wewenang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun rincian lebih lanjut mengenai alokasi dana pemasangan plafon tersebut dari pihak Pemerintah Desa Bukit Meranti. Tim media Catatanriau.com akan terus berupaya menggali informasi lebih dalam dan berimbang untuk memberikan kejelasan kepada publik terkait polemik anggaran rehabilitasi TK Muklisin ini. Masyarakat Desa Bukit Meranti dan pihak-pihak terkait tentu berharap adanya transparansi dan pertanggungjawaban yang jelas atas penggunaan Dana Desa tersebut.***