Polres Pelalawan Tunjukkan Taring! Respon Cepat Ungkap Kasus Pembunuhan dan Narkoba di Langgam

Kamis, 10 April 2025 | 22:02:19 WIB
Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, SIK., memimpin langsung konferensi pers di Aula Teluk Meranti Mapolres Pelalawan, Kamis (10/4/2025),

PELALAWAN, CATATANRIAU.COM — Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan kembali menunjukkan kinerja gemilang. Dalam waktu singkat, dua kasus besar yang menggemparkan masyarakat berhasil diungkap secara tuntas.

Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, SIK., memimpin langsung konferensi pers di Aula Teluk Meranti Mapolres Pelalawan, Kamis (10/4/2025), didampingi Kasat Reskrim Iptu I Gede Yoga Eka Pranata, STrK, SIK, MH, dan Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga, SH. Dihadiri PJU Polres dan puluhan wartawan.

Kasus tragis bermula dari aksi main hakim sendiri oleh sekelompok warga di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam. Seorang pria bernama Reusman Halawa (21), warga Desa Kesuma, tewas setelah diduga dianiaya secara brutal oleh enam orang tersangka. Peristiwa terjadi Minggu malam (6/4/2025), di Jl. Koridor PT RAPP KM 53.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/5/IV/2025, para pelaku diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal dunia. Keenam tersangka—JM, LS, AA, RD, ABR, dan ES—ditangkap secara bertahap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Pelalawan dan Polsek Langgam.

Motif sementara adalah emosi sesaat, dipicu keresahan warga atas maraknya pencurian. Para tersangka nekat menganiaya korban yang dituduh mencuri dua unit handphone. Namun aksi mereka berujung petaka, dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dalam pengungkapan kedua, Polres Pelalawan juga sukses meringkus pengedar narkoba jenis sabu yang beraksi di Kecamatan Langgam. Kasus ini mencuat setelah viralnya video yang memperlihatkan bong alat hisap sabu dan botol miras ditemukan di ruang kelas TK Negeri Pembina.

Bermodal informasi dari warga, Tim Satresnarkoba dipimpin Iptu Haryanto Alex Sinaga, SH., langsung bergerak cepat pada Selasa malam (8/4/2025) dan mengamankan tersangka Moh. Suseno. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima paket sabu, sendok sabu dari pipet, plastik bening klep merah, serta handphone Oppo milik tersangka.

“Penangkapan ini menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan peredaran sabu yang menyasar wilayah Langgam. Penyelidikan terus dikembangkan, termasuk siapa yang menggunakan sabu di area TK,” ujar Kasat Narkoba.

Tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Kapolres Afrizal Asri menegaskan, Polres Pelalawan akan terus bergerak cepat dan tegas dalam menindak setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Ini bentuk komitmen kami. Tidak ada ruang bagi pelaku kriminal, apapun bentuknya. Kami akan hadir dan bertindak cepat,” tegasnya di hadapan jajaran dan insan pers.

Dengan keberhasilan ini, Polres Pelalawan kembali membuktikan eksistensinya sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Masyarakat pun diimbau untuk tidak main hakim sendiri dan segera melapor ke pihak kepolisian jika menemukan tindak kejahatan. ****

Laporan : E Pangaribuan 

Terkini