Rp 338,391,000 Dana Zakat Terhimpun Dari Muzakki Se-Kecamatan Minas

Selasa, 08 April 2025 | 18:42:29 WIB

Siak, Catatanriau.com - Gerakkan Masyarakat Siak Berzakat (Gemar) ke 12 tahun 2025 yang dilaksanakan sejak awal Ramadhan 1446 Hijriyah dan berakhir pada 30 Ramadhan 1446 Hijriyah secara keseluruhan sukses dilaksanakan diseluruh kecamatan di Kabupaten Siak, hal ini dapat dibuktikan dengan penghimpunan harta zakat yang selalu meningkat setiap tahunnya.

Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kecamatan Minas dalam pelaksanaan Gerakkan Masyarakat Siak Berzakat (Gemar) ke 12 yang dilaksanakan beberapa waktu yang lalu, tepatnya Jum’at, 21 Ramadhan 1446 Hijriyah berhasil menghimpun dana zakat dari Muzakki pada hari itu saja sebanyak Rp, 303,214,000 sebuah pencapaian yang fantastis dan jauh melampaui target yang diberikan Badan Amil Zakat (Baznas) Kabupaten Siak ke Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kecamatan Minas pada angka Rp. 251,496,787 mengingat pengumpulan dana zakat pada tahun 2024 sebanyak Rp. 203,689,000.

Ketua Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kecamatan Minas yang juga merupakan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Minas Alwis mengungkapkan bahwa pada pelaksanaan puncak Gerakkan Masyarakat Siak Berzakat (Gemar) ke 12 tahun 2025 beberapa waktu yang lalu juga dilaksanakan pendistribusian zakat pola konsumtif tahap 1 (satu) Tahun 2025, bantuan diberikan kepada 25 orang mustahiq yang tersebar di Kecamatan Minas, dan masing-masing mustahiq mendapatkan dana zakat Rp. 1,000,000/ orang. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Siak Dapil Kecamatan Minas, Kandis dan Sungai Mandau Ridho Rizki, Camat Minas Nurfa Octolita, Ketua Badan Amil Zakat (Baznas) Kabupaten Siak H. Samparis Bin Tatan beserta jajaran, para Lurah dan Penghulu Kampung se Kecamatan Minas, Ketua Bapekam, Pengurus UPZ se Kecamatan Minas, Muzakki, Mustahiq dan undangan lainnya.

Alwis menambahkan, bahwa Gerakkan Masyarakat Siak Berzakat (Gemar) ke 12 tahun 2025 di Kecamatan Minas yang dipusatkan di Masjid Nurul Huda Kelurahan Minas Jaya sejak awal penghimpunan sampai akhir pelaksanaan Gerakkan Masyarakat Siak Berzakat (Gemar) ke 12 Tahun 2025, tepatnya 30 Ramadhan 1446 Hijriyah UPZ Kecamatan Minas berhasil menghimpun dana zakat dari Muzakki sebanyak Rp. 338,391,000, dan menurut informasi dari Koordinator Gemar Zakat ke 12 Tahun 2025 Baznas Kabupaten Siak Ustadz Mahmuda melalui pesan Whatsapp pengumpulan di Kecamatan Minas merupakan pengumpulan tertinggi Gemar tahun 2025 dari 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Siak imbuhnya,  dengan rincian dan sebaran muzakki di Kecamatan Minas sebagai berikut:

1. UPZ Kampung Mandiangin Rp. 122,694,000,-

2. UPZ Kampung Rantau Bertuah Rp. 76,484,000,-

3. UPZ Kampung Minas Timur Rp. 53,007,000,-

4. UPZ Koperasi Sumber Rezeki Rp. 44,134,000,-

5. UPZ Masjid Nurul Huda Rp. 16,900,000,-

6. UPZ Kelurahan Minas Jaya Rp. 15,050,000,-

7. UPZ Kampung Minas Barat Rp. 10,122,000,-.

Sementara itu Camat Minas Nurfa Octolita dalam keterangannya mengungkapkan rasa syukur kepada Allah SWT dan tentunya memberikan apresiasi dan terima kasih kepada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kecamatan Minas, UPZ Kampung/ Kelurahan, Koperasi dan Masjid, Lurah dan Penghulu Kampung, Muzakki,  Muballigh/ Muballighah, Pengurus Masjid dan semua stakeholder di Kecamatan Minas  yang telah melakukan sosialisasi yang panjang serta proses tarbiyah kepada para Aghniya’ di Kecamatan Minas agar membayarkan zakatnya melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang tersebar di Kecamatan Minas, InsyaaAllah dana zakat ini dalam waktu dekat akan kita salurkan di Kecamatan Minas berdasarkan sumber pengumpulan atau harta zakat itu berasal baik dalam bentuk pola konsumtif maupun produktif dan tentu dana zakat yang terhimpun sebanyak ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat miskin khususnya di Kecamatan Minas.

Nurfa menambahkan kedepan kami selaku Camat Minas berharap sangat kepada semua Lurah dan Penghulu Kampung, Bapekam, Muballigh dan Muballighah dan unsur terkait lainnya agar bersama-sama kita untuk memberikan pemahaman, informasi dan edukasi kepada semua masyarakat diwilayahnya masing-masing agar membayarkan zakatnya secara rutin ke Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang tersebar di Kecamatan Minas, karena zakat merupakan salahsatu rukun Islam yang wajib kita tunaikan, dan yang tak kalah pentingnya adalah dana zakat yang terhimpun sebelum didistribusikan ke yang berhak menerimanya Baznas Kabupaten Siak akan menambah 30% dari jumlah pengumpulan dan tambahan stimulus lainnya, semoga apa yang kita niatkan dan kerjakan semua ini menambah pahala disisi Allah SWT dan tentunya melapangkan ekonomi saudara-saudara kita, Nurfa mengakhiri penuh harap. (Rls/Aws/Fz).

 

Laporan: Janear

Terkini