Sidang Gugatan Koperasi Sawit Timur Jaya: Saksi Ahli Tegaskan Pentingnya Kepatuhan pada AD/ART

Rabu, 15 Januari 2025 | 19:02:24 WIB

Rohul, Catatanriau.com | Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian kembali menggelar sidang gugatan anggota Koperasi Sawit Timur Jaya yang berasal dari Desa Kepenuhan Timur (Pasir Pandak), Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Rabu (15/01/2024). Sidang ini mengagendakan mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak tergugat.

Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian bersama dua hakim anggota dan satu panitera. Para pihak yang hadir termasuk kuasa hukum penggugat dan tergugat, serta masyarakat yang menjadi anggota koperasi.

Rizki Febrianto, saksi ahli dari tergugat sekaligus dosen tetap Program Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Riau, dihadirkan dalam persidangan. Dalam kapasitasnya sebagai akademisi di bidang hukum bisnis, Rizki memberikan penjelasan mengenai aspek hukum koperasi, khususnya terkait keanggotaan dan peraturan internal koperasi.

Rizki menjelaskan bahwa keanggotaan Koperasi Sawit Timur Jaya, yang terdiri dari 200 orang, telah sesuai dengan KUH Perdata dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Ia menekankan bahwa keputusan tertinggi dalam koperasi adalah rapat anggota, sehingga seluruh pihak harus menghormati hasil rapat tersebut.

"Keputusan rapat anggota adalah tertinggi, sehingga semua anggota wajib mematuhinya," ujar Rizki saat diwawancarai setelah persidangan.

Rizki juga menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam pembuatan surat kuasa, terutama untuk menghindari potensi cacat hukum.

"Jika kuasa sebelumnya dicabut, maka diperlukan pembuatan kuasa baru sesuai dengan Pasal 1792 KUH Perdata. Ini penting agar putusan hukum tidak hanya kuat secara administrasi, tetapi juga memiliki kekuatan eksekusi," tegasnya.

Di sisi lain, Penasehat Hukum tergugat, Andi Nefrianto, SH, menyatakan bahwa keanggotaan koperasi diatur dengan tegas dalam AD/ART koperasi. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, sebanyak 303 penggugat ternyata bukan anggota resmi koperasi, melainkan hanya calon anggota.

"Sejak 2013, koperasi telah memberikan pemberitahuan dan pemanggilan kepada masyarakat terkait status keanggotaan. Namun, penggugat tidak memenuhi persyaratan formal, seperti menyerahkan Surat Keterangan Tanah (SKT)," ujar Andi.

Ia juga menuding bahwa gugatan ini dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memicu konflik di masyarakat.

Tergugat menyampaikan 43 dokumen sebagai bukti di persidangan, yang dianggap cukup untuk membantah klaim penggugat. Hakim memberikan penggugat kesempatan luas untuk membuktikan dalil gugatannya, guna memastikan dasar hukum gugatan.

Sebelumnya, mediasi telah dilakukan sebagai upaya penyelesaian damai, namun belum mencapai hasil final.

"Kita berharap semua pihak menghormati keputusan hukum yang sudah final, termasuk yang telah diputuskan oleh Mahkamah Agung," tutupnya.

Sidang ini menjadi salah satu upaya untuk menyelesaikan konflik yang melibatkan koperasi, masyarakat, dan pihak terkait. Masyarakat diharapkan dapat memahami pentingnya kepatuhan terhadap aturan koperasi demi menghindari perselisihan lebih lanjut.***


Laporan : E.S.Nst

Terkini