Polres Siak Berhasil Menggagalkan Pengiriman Bawang Ilegal

Sabtu, 01 September 2018 - 12:29:43 WIB
Share Tweet Google +

 

SIAK (catatanriau.com) – Satuan Reserse Kriminal Polres Siak, Riau, mengamankan puluhan karung bawang merah ilegal. Bawang merah tersebut diangkut dengan truk Colt Diesel.

"Penangkapan bermula saat petugas tengah melakukan patroli di Jalan Lintas Buatan-Siak Rabu 29 Agustus 2018  sekitar Pukul 10.00 WIB, Petugas melihat mobil colt diesel warna kuning bernomor Polisi BM 9484 LD dengan muatan ditutupi dengan terpal, kemudian petugas berusaha untuk memberhentikan mobil tersebut," ungkap Leonard Pakpahan kepada awak media, Kamis (30/08/2018).

Setelah berhasil dihentikan, petugas kemudian mengecek muatan truk. Dan ditemukan puluhan karung bawang merah yang ditutupi dengan kardus.

"Namun,ketika dimintai dokumen Karantina sopir truck berinisial (SA) tidak dapat memperlihatkannya" ujar Leonard Pakpahan.

Pelaku terjerat Pasal 31 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI nomor 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan, timbuhan dan atau Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman  maksimal 3 tahun.

“Saat ini sopir dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Siak guna proses penyelidikan lebih lanjut,” terang Leonard Pakpahan. (MRI)

 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex