Polsek Bungaraya Tangkap Oknum PNS Pelaku Penggelapan Tanah

Selasa, 28 Agustus 2018 - 19:24:09 WIB
Share Tweet Google +


SIAK, catatanriau.com - Tim Opsnal Kapolsek Bungaraya tangkap pelaku penggelapan tanah milik Amri di Kecamatan Pusako, Kabupaten Siak, Selasa (28/8/2018).

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan pemilik tanah yang merasa dirugikan oleh pelaku berinisial Sn. Pelaku merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kantor Kecamatan Pusako,Kabupaten Siak. 

Tanah milik Amri diperkirakan dengan luas lebih kurang15 Ha yang berada di RT:07 RK:02 kampung Sungai Limau Kecamatan Pusako. Tanah tersebut di jual Sn kepada saudara EDI SUKARIA dengan harga Rp 83.000.000,
Namun uang hasil penjualan tersebut tidak di serahkan kepada Amri selaku pemilik tanah.

Pelaku Sn sempat melarikan diri ke Dumai setelah mendengar bahwa dirinya telah dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Saudara AMRI(29/07/2018), sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/09-B/VII/2018 Tentang penggelapan.

Setelah dilakukan penyelidikan, Pada hari Kamis  tanggal 23 Agustus 2018 sekira pukul 07.00.wib, pihak Kepolisian mendapatkan  informasi terlapor An. SAMSUDDIN (Sn) berada didumai unit Reskrim Bungaraya  menuju dumai setelah dilakukan pencarian sampai hari jumat tgl 24 Agustus 2018 Sn tidak ditemukan.

Namun,pada hari senin tgl 27  Agustus 2018 pukul 10.00 Wib unit Reskrim bunga raya mendapat informasi terlapor berada di kec. Pusako, unit Reskrim bungaraya menuju Pusako, 

 "Kini  pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Bungaraya, guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut," pungkas Kasat Reskrim Polsek Bungaraya kepada awak media catatanriau.com (27/08/2018)



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex