Diduga Oknum Penghulu Kecamatan Kandis Dukung Salah Satu Bacaleg Curi Start Kampanye

Senin, 20 Agustus 2018 - 10:50:40 WIB
Share Tweet Google +

 

KANDIS - Lewat sebuah akun Facebook bernama Mawar Dharsyil yang mengunggah 8 buah foto tertanggal 19 Agustus 2018, diduga kuat seorang oknum penghulu tengah mengkampanyekan salah satu Bacaleg Dapil IV Siak. Dugaan ini dikuatkan dengan status domisili Bacaleg yang miliki alamat di Kampung Kandis sedangkan pertemuan tersebut digelar di Kampung Jambai Makmur bersama dengan kehadiran penghulu Kampung Jambai Makmur sendiri dimana hampir seluruh foto warga mengacungkan satu jari sebagai isyarat akan nomor urut si Bacaleg.

Postingan akan status seorang warga Kampung Jambai tersebut tentunya menjadi perhatian publik apalah lagi telah diatur bahwa kampanye baru bisa dimulai pada tanggal 23 September 2018 mendatang atau menerima ancaman pidana kurungan Satu tahun penjara atau denda Maksimal Rp 12 Juta belum lagi sosok Penghulu yang dituntut untuk selalu menjaga sikap dengan netralitas terhadap suatu pesta demokrasi dengan taruhan jabatan sebagaimana yang telah diatur dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014.

"Penetapan DCT (Daftar Calon Tetap) sendiri dijadwalkan pada tanggal 20 September 2018 mendatang. Maka kampanye baru bisa dimulai tanggal 23 september 2018 sampai dengan tiga hari sebelum pemungutan suara (masa tenang), yakni tanggal 13 April 2019 mendatang jadi apabila calon anggota legislatif dan parpol mengkampanyekan dirinya sebelum jadwal yang ditentukan, mereka dapat diancam pidana kurungan satu tahun penjara atau denda paling banyak Rp12 juta. Itu sesuai Pasal 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," ujar Royani selaku Bawaslu Siak.

Hingga berita ini diturunkan, baik Bacaleg dan oknume Penghulu yang bersangkutan belum bisa dihubungi namun terlepas dari Itu diharapkan buat seluruh pihak untuk turut mengawasi jalannya pesta demokrasi hingga terwujudnya pemilihan pemimpin yang bersih dan jujur.



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex