KPUD Siak Terima 16 Berkas Caleg Parpol

Rabu, 18 Juli 2018 - 09:32:32 WIB
Share Tweet Google +

 


SIAK- Rabu, 18/07/2018. Memasuki pendaftaran hari terakhir tanggal 17 Juli 2018 sampai ditutupnya pendaftaran pada pukul 24.00 Wib telah 16 parpol yang datang mendaftar di Kpu Siak dan dinyatakan MS dengan diberikan Tanda Terima Model TT.Pd.

Dalam proses pendaftaran Partai Politik Tersebut.

 

Dari 16 partai Tersebut Ada Beberapa Partai yang berkasnya pernah dikembalikan Oleh KPU Siak  karena tidak lengkap atau belum memenuhi syarat, Diantaranya Ialah Partai Perindo, PKS, dan PPP.

 


Sedangkan 4 partai  terakhir yg mendaftar pada malam hari terakhir menjelang Pukul  24:00 Wib yakni Partai  Golkar, Partai Berkarya, Partai PKPI, dan Hanura. Sepanjang proses  Pendaftaran dan verifikasi Pengajuan Calon oleh KPU Siak terus dihadiri dan berada dibawah pengawasan Bawaslu/Panwaslu Kabupaten  Siak.

 

Hampir secara bersamaan dengan  proses pendaftaran bakal calon oleh parpol, berkas yang diterima dan dinyatakan MS, selanjutnya oleh KPU Siak dilakukan verifikasi persyaratan masing-masing Bakal Calon sampai hari ini (18/07/2018)  sesuai jadwal pencalonan.

 


Sementara itu Diketahui bahwa 16 parpol yang telah  diterima oleh KPU Siak   tersebut yakni PDIP: 40 Bakal Calon Legislatif, PAN: 40, PBB: 21, PERINDO: 30, NASDEM: 40, PKB: 40, PKS: 40, GERINDRA: 40, DEMOKRAT: 40, PPP: 40, PSI: 18, GARUDA: 15, GOLKAR: 40, BERKARYA: 40, PKPI: 9, dan terakhir Paratai HANURA: 35 Bakal Calon Legislatif. 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex