Meski Telah Mengembalikan Uang APBKam Jatimulya, Penghulu Tetap diproses

Rabu, 11 Juli 2018 - 23:00:57 WIB
Share Tweet Google +

 

Catatanriau- Pihak kepolisian Polres Siak Siang ini (11/07/18) di Dusun Mukti Sari Kampung Jati Mulya Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak menangkap Penghulu Kampung Jati Mulya Kecamatan Kerinci Kanan, Kabubaten Siak atas nama Muklis Hidayat terkait Tindak Pidana Korupsi atau Penyalahgunaan wewenang.


Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi APBKam Jati Mulya Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak tahun anggaran 2015 sebesar Rp. 400.040.395,- (empat ratus juta empat puluh ribu tiga ratus sembilan puluh lima rupiah)


Penangkapan dipimpin oleh Kanit II Sat Reskrim Polres Siak Ipda Resi Omlia, Penghulu tersebut berhasil diamankan tanpa ada perlawanan.


Kasus bermula sejak adanya laporan Polisi tanggal 14 Juni 2016, pada saat kasus di tingkat penyidikan tersangka telah mengembalikan uang tersebut ke rekening kas Kampung Jati Mulya Kec. Kerinci Kanan. Kab. Siak, akan tetapi proses hukum tetap berjalan.
 

Tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 8 jo pasal 4 UU no 20 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 31 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, saat ini tersangka diamankan di Mapolres Siak dan nantinya tersangka beserta barang bukti akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Siak.



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex