4 Tersangka Narkoba Diciduk Polisi, Bentuk Serius Perangi Narkoba

Ahad, 08 Juli 2018 - 12:29:42 WIB
Share Tweet Google +


KANDIS-Ternyata kerja keras jajaran Polsek Kandis dalam upaya memerangi narkoba semakin gencar dilakukan. Hal ini terbukti dari adanya pengungkapan kasus narkoba jenis sabu yang berada di wilayah hukum Polsek Kandis. 


Dimana pada Jumat pagi (6/7), Unit Reskrim Polsek Kandis, bersama Bhabinkamtibmas, beserta anggota Sabhara berhasil mengamankan 4 orang pelaku penyalahgunaan narkoba.


Keempat diduga pelaku tersebut diantaranya adalah: 

1.Jainal Siregar (19) beralamat Simp. Pipa KM. 86 Dusun Kandis Godang Kecamatan Kandis
2. Nirwan Marpaung asal Galanggang (Sumatera Utara) (38) alamat di Simp. Pipa KM 85 Dusun Kandis Godang Kecamatan Kandis.
3. Mulyadi alias Mul, kelahiran Kota Pinang (Sumatera Utara)  lelaki berusia (42) alamat Surya Minang KM 87 Dusun Takolu Kecamatan Kandis
4. Riko Randa Sitorus (26) berasal dari Kulim KM 19 Kabupaten Bengkalis. 


Hal ini dilaporkan oleh IPTU Arpandy selaku Kanit Reskrim bersama keempat para saksi yaitu Bripka Rio DJ Saragih, Brigadir Handoko, Rio Pai Munte, Riduwan Manurung, dan Mawadis Sinaga.


Sementara untuk kronologis penangkapan terhadap keempat pelaku diduga penyalahgunaan narkoba tersebut sebagai berikut:


Pada hari Jum'at tanggal 6 Juli 2018, sekira pukul 09.00 wib, didapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi Narkoba di Jl. Pekanbaru Duri Km.87 Kampung Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.


 
Mendapati informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kandis IPTU Arpandy, memerintahkan Team Opsnal Polsek Kandis melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut  


Sekira pukul 11.30 wib, ciri - ciri orang yang disebutkan diatas sedang berada didepan Pos Bhabinkamtibmas Jl. Pekanbaru Duri Km. 87 Kampung Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. 


Dan tanpa adanya perlawanan pelaku An. Yanto langsung diamankan serta digeledah dan dijumpai 1 ( Satu ) Buah Paket Sabu-sabu, Selembar sobekan kertas bungkus nasi, 1 ( Satu ) Unit Ranmor R2 Merk HONDA CB 150 R warna putih. 

2. Penangkapan Pelaku An. *NIRWAN MARPAUNG* sesuai dgn *LP-A/ 138 / VII /2018/RIAU/RES SIAK/SEK KANDIS*

3. Penangkapan Pelaku An.*MULYADI dan RIKO RANDA SITORUS* sesuai *LP-A/ 139 / VII / 2018 / RIAU / RES SIAK / SEK KANDIS*

Setelah tersangka An. *ZAINAL SIREGAR* diamankan, selanjutnya Team Opsnal Polsek Kandis melakukan pengembangan kerumah Nirwan Marpaung yang mana pada saat itu Nirwan Marpaung bersama Mulyadi dan Riko Randa Sitorus sedang menggunakan shabu-shabu.


Kemudian dari hasil penggeledahan yang dilakukan ditemukan barang bukti sebagai berikut: 


1. 17 ( tujuh belas) Paket diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 28,60 gram
2. 155 ( seratus lima puluh lima ) plastik klik kosong.
3. 1 ( Satu ) Unit timbangan digital scale.
4. Uang sebesar Rp.300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah )
5. 1 ( satu ) Unit Handphone merk Nokia type 105 warna putih.
6. 1 (satu ) Unit Handphone merk Nokia type N1280 warna biru.
7. 1 (satu) Unit Handphone merk oppo type F7 warna hitam.


Selanjutnya kedua orang pelaku dibawa & diamankan ke Mapolsek Kandis guna pemeriksaan lebih lanjut. Terkait akan penangkapan ini, Kapolsek Kandis Kompol Panangian Samosir SH M.Si melalui Kanit Reskrim IPTU Arpandy membenarkan hal tersebut.

 

"Alhamdulillah kita telah berhasil melakukan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan sambil nunggu proses selanjutnya,"ujarnya Sabtu pagi (7/7) kepada media ini.



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex