Pemkab Siak Terima Hibah Barang Milik Negara

Sabtu, 26 Mei 2018 - 17:47:07 WIB
Share Tweet Google +

Pemerintah Kabupaten Siak melalui Plt. bupati siak Drs. H. Alfedri, M. Si, melakukan penandatanganan Naskah dan Berita Acara Serah Terima Hibah Barang Milik Negara (BMN) dari Direktorat Jenderal (Ditjen) ) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI kepada Pemkab Siak. 

Pertemuan yang berlangsung kurang lebih dua jam ini dilaksanakan di Ruang Pendopo Kementerian PUPR di Jalan Patimura No 20 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (25/5/2018).
Pemkab siak mendapat hibah barang-barang milik satuan penarya bangunan dan lingkungan, serta pengembangan penataan bangunan dan lingkungan strategis. 
Untuk hibahnya, Pemkab mendapat Hibah dengan nilai tunai Rp. 1.004.931. 600. (satu miliar empat juta sembilan ratus tiga puluh satu enam ratus rupiah) Selanjutnya secara keseluruhan BMN ini akan jadi BMD. 

Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Sri Hartoyo mengatakan, serah terima hibah ini merupakan salah satu rangkaian pembangunan nasional, penyerahan aset dihibahkan menjadi 195 penerima untuk Pemprov menjadi empat provinsi, kemudian 39 Pemerintah Kota dan 152 Pemerintah kabupaten.

"Aset-semua ini, setelah itu kita serahkan serah terima maka akan menjadi tanggung jawab penuh bagi Pemerintah Daerah," katanya. 

Usai aset dihibahkan, lanjut Sri Hartoyo, serah terima ini nanti harus ditindaklanjuti dengan kewajiban para pihak.

Dikatakannya, Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR RI melepas asetnya, setelah diterima oleh Pemda, maka selanjutnya pemda akan mencatat BMN menjadi BMD. Sedangkan untuk operasional-operasional penyediaan biayanya disediakan oleh APBD, karena ini sesuai dengan ketentuan undangan yang berlaku

"Harapan kami aset ini nanti digunakan sesuai peruntukannya," tuturnya. 

Sementara Plt. Bupati Siak Drs. H. Alfedri, M. Si didampingi Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan kab. Siak Ir. H. Irving Kahar Arifin, M. Eng mengatakan 
“Maksud dari penandatangan tersebut  untuk menertibkan administrasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 27/2014 dan menindaklanjuti persetujuan hibah yang telah ditertibkan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian PUPR,” ujar Alfedri.

Plt. bupati siak juga mengungkapkan, Penandatanganan naskah tersebut dilakukan agar aset-aset  berasal dari APBN melalui Kementerian PUPR dapat segera digunakan oleh pemerintah daerah  untuk dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Dengan hibah ini, mudah mudahan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat dan infrastrukturnya bisa terpelihara,” tutup Alfedri.



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex