Diduga Lakukan Pungli, 2 Orang diciduk Polisi

Sabtu, 12 Mei 2018 - 11:06:27 WIB
Share Tweet Google +


TUALANG-Resahnya sejumlah masyarakat terhadap adanya dugaan pungutan liar alias Pungli atas kendaraan bermuatan ternyata disikapi dengan tegas oleh pihak penegak hukum Polsek Tualang. Hal ini terbukti dengan diamankannya dua orang pelaku praktek pungli yang selama ini meresahkan.

 

Untuk itu, pada Jumat siang Tim Opsnal Polsek Tualang bergerak cepat menyikapi adanya laporan tersebut. Ada pun kronologis penangkapan pelaku pungli ini sebagai berikut: Pada hari Jum'at (11/5) sekira pukul 13.30 wib, didapati informasi dari masyarakat tentang adanya Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh anggota SPTI - SPSI terhadap supir-supir truck di Jln. Sungai Naga Desa Pinang Sebatang Barat  Kec. Tualang Kab. Siak. 

 


Mendapat informasi tersebut Panit I Reskrim Polsek Tualang IPTU Ronny Reduansah SH, MH, Panit II Aipda Donal SH beserta anggota Opsnal  melakukan penyelidikan. Dan setelah sampai di TKP, benar telah terjadi tindak pidana pungutan liar (Pungli) yang dilakukan seorang laki-laki atas nama Hamdan Sinaga yang merupakan warga Jln. Simpang Mandi Angin Bunut Desa Pinang Sebatang Barat Kec. Tualang.

 


Dan saat dilakukan interogasi pelaku mengatakan bahwa uang hasil pungutan tersebut disetorkan kepada Atas nama Rianto warga Jln. Simpang Gambut Desa Pinang Sebatang Barat Kec.Tualang selaku Wakil Ketua SPTI .  Berdasarkan keterangan pelaku, bahwa pelaku memungut uang dari Sopir kendaraan bermuatan barang yang masuk ke arah PT. Indah Kiat tanpa paksaan dan tanpa Karcis apapun. Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan adalah Uang Tunai sebesar Rp.89.000,(delapan puluh sembilan ribu rupiah). Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Tualang.

 


Kemudian kepada dua pelaku pungli ini dilakukan interogasi. Berikut hasil interogasi tersebut:

 

A. Hasil introgasi terhadap pelaku An. HAMDAN SINAGA, didapat keterangan bahwa pelaku sudah menjalani pungutan liar selama kurang lebih 1 (satu) minggu dan setiap harinya uang hasil pungutan liar tersebut disetorkan kepada Sdr. RIANTO sebagai Wakil ketua SPTI pinang sebatang barat.


B. Hasil introgasi terhadap pelaku An. RIANTO, didapat keterangan bahwa pelaku baru 1 (satu) bulan mendapat setoran uang dari hasil pungutan liar tersebut dan kemudian uang setoran hasil pungutan liar tersebut disetorkan kembali kepada Sdr. SADAM sebagai bendahara dari SPTI - SPSI untuk dijadikan sebagai uang Kas dari SPTI-SPSI. 

 


Kapolsek Tualang melalui Panit I Reskrim IPTU Ronny Reduansah SH, MH kepada media ini membenarkan adanya tindakan pungli tersebut.

 

"Benar kita telah mengamankan dua orang pelaku yang diduga melakukan pungutan liar. Saat ini kedua pelaku dan barang bukti berada di Mapolsek Tualang,"katanya.



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex