Muhammad Rafi, S.Sos

Mayday dan Nasib Buruh

Rabu, 02 Mei 2018 - 16:46:32 WIB
Share Tweet Google +

Oleh : Muhammad Rafi, S.Sos

Pengajar d LKP IEC Siak

Kabupaten Siak

 

Setiap tanggal 1 mei dunia serempak memperingati hari buruh sedunia, di mana nasib kaum buruh yang acapkali bersinggungan dengan ketidakadilan dan diksriminasi selalu di suarakan melalui aksi demontrasi di berbagai kota didunia, tak ketinggalan momen serupa juga melanda di indonesia, ratusan ribu kaum buruh turun kejalan lengkap dengan sepanduk berisi penolakan terhadap tenaga kerja asing serta upah yang minim bagi mereka. Pada peringatan hari buruh tahun ini aspirasi kaum buruh Indonesia terfokus pada dua hal yakni mengkritisi Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2016 tentang upah buruh serta keluarnya Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Tenaga Kerja Asing, sekilas memang tidak ada yang salah dengan regulasi tersebut, namun jika di telaah lebih jauh redaksional peraturan tersebut sungguh merugikan nasib kaum buruh di negeri ini, yang mana dalam soal upah antara pekerja lokal dengan pekerja asing sangatlah berbeda jauh, hal ini juga diperkuat dengan temuan Ombudsman Republik Indonesia yang mana perbedaan gaji pekerja lokal dengan pekerja asing mencapai tiga kali lipat, seperti gaji supir pekerja lokal sebesar 5 juta rupiah sementara pekerja asing 15 juta rupiah, bahkan ironisnya lagi, pekerjaan kasar yang semula di peruntukkan  kepada pekerja local  justru diambil alih oleh Tenaga kerja asing seperti supir, satpam, dan tenaga administrasi juga di serahkan ke asing, padahal jika dilihat rata-rata para TKA juga unskill yang minim pengetahuan dan pengalaman.

Selain itu yang juga mendapat sorotan tajam dari beberapa pihak adalah di terbitkannya Perpres Nomor 20 tahun 2018 tentang kemudahan para tenaga kerja asing, tentu saja peraturan ini bisa di salahgunakan oleh para WNA untuk melakukan penyimpangan dari komitmen awal seperti bisnis prostitusi, narkoba serta penyebaran ideologi yang bertentangan  dengan ideologi Pancasila. Sebagai sebuah negara besar yang kaya akan sumber daya alamnya Indonesia sudah barang tentu menjadi incaran bagi negara negara tetangga yang minim SDAnya. Yang di khawatirkan adalah jangan sampai rakyat kita menjadi penonton di negerinya sendiri, lambat laun hal ini sudah semakin terbukti dengan serbuan para pekerja asing asal china, india banglades dan sebagainya.

Semakin menyempitnya peluang kerja di tanah air bisa menimbulkan kerawanan social di tengah-tengah masyarakat. Konflik horizontal biasanya lahir dari rasa ketidakpuasan dan ketidakadilan. Hal ini bisa di cegah jika pemerintah pusat dan daerah bersama sama komit mengawal kepentingan bangsa di atas kepentingan asing. Selain itu kendala Bahasa juga menjadi salah satu factor yang bisa memicu konflik di perusahaan atau warga tempatan, bahkan menurut temuan  ketua KSPI ada sebagian perusahaan yang bahkan mewajibkan para pekerja local untuk bisa berbahasa mandarin,bukan malah sebalikny, kebijakan  ini tentu saja sangat melukai hati dan perasaan warga negara Indonesia terutama sumpah pemuda yang di dengungkan pada tangal 28 oktober 1928. Seharusnya siapapun yang mencari hidup dan bertempat tinggal di republik ini wajib berbahasa Indonesia, karena bahasa adalah identitas sebuah bangsa.  Mirisnya lagi banyak pula contoh kasus dilapangan sebagian para WNA tersebut menyalahi izin visa yakni mereka menjadi pengajar berbahasa asing di daerah yang dikunjungi. Padahal berdasarkan peraturannya penyalahgunaan visa bisa di kenai sanksi salah satunya yang paling berat adalah deportasi kenegara asal.

Melihat fenomena di atas maka banyak pihak yang sudah merasa gerah dan kemudian mulai mempertanyakan keseriusan dan komitmen pemerintahan Jokowi-Jk dalam memperjuangkan aspirasi tenaga kerja indonesia maka tidak mengherankan kemudian muncul tudingan sebagian pihak yang menyatakan pemerintah saat ini lebih pro ke asing dari pada kerakyatnya sendiri. Dengan dalih investasi asing justru yang ada nasib pekerja dalam negeri sendiri yang semakin terancam, padahal berdasarkan data BPS jumlah pengangguran masih  tinggi mencapai angka 7,01 juta jiwa. Sementara di lain sisi jumlah lapangan kerja tidak sebanding dengan jumlah pencari kerja. Persoalan ini perlu ditangani secara serius oleh pemangku kepentingan, siapa lagi yang melindungi nasib buruh jika bukan pemerintah. Gesekan gesekan antara pekerja local dan TKA sudah mulai muncul kepermukaan hal ini bermuara pada rasa ketidakadilan yang diterima para pekerja local, mereka merasa dianaktirikan.hal ini  jika terus di biarkan sangatlah berbahaya bagi kelangsungan kaum buruh di di negeri sendiri, issu ini sebenarnya sudah lama di persoalkan banyak pihak, namun pemerintah sepertinya menutup mata  dan menutup jalur komunikasi, melihat diskriminasi yang di lakukan  oleh perusahaan perusahaan yang yang beroperasi di daerah daerah Indonesia timur sudah semestinya di selesaikan oleh kementerian tenaga kerja, sudah begitu bnayak laporan serta aduan yang masuk ke ombudsman, KSPI dan lembaga-lembaga yang konsen memperjuangakan nasib kaum buruh di negeri ini. banyak aturan yang di labrak oleh para  pengusaha sehingga buruh tidak bisa berbuat banyak dan khawatir jika bersuara lantang mendapatkan peringatan ataupemecatan.

Melihat begitu banyaknya ketidakadilan yang di terima oleh kaum buruh di negeri ini sudah barang tentu membuat kita miris dan prihatin, lembaga legislatif yang diharapkan ikut mengawal dan mengkritisi kebijakan pemerintah malah ikut-ikutan mendukung kebijakan yang justru merugikan wong cilik ini, partai yang katanya memihak wong cilik malah ikut ikutan menekan wong cilik. Dengan demikian nasib buruh di negeri ini benar-benar di ujung tanduk.

 

 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex