Satuan Resnarkoba Polres Kuansing Mengungkap Kasus TP Narkoba jenis Shabu

Sabtu, 31 Juli 2021 - 15:18:10 WIB
Share Tweet Google +

Laporan : Ridho Magribi


KUANSING, CATATANRIAU.com |  Unit Ops Satresnarkoba Polres Kuansing mengamankan dua orang pelaku penyalah gunaan  Narkoba jenis sabu an.RF als AK, 21 thn, laki-laki, Mahasiswa, Desa Petai Kec.Singingingi Hilir dan  IR als R, 26 thn,laki-laki, Mahasiswa,Desa Petai Kec.Singingi Hilir Kab.Kuansing jumat (30/07/2021) sekira pukul 16.30 Wib di Pasar Desa Petai Kec.Singingi Hilir Kab.Kuantan Singingi .

 

Adapun barang Bukti yang diamankan dari pelaku  adalah 8 (delapan) paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 2,48 gram,1 (satu) buah dompet warna merah maron,1 (satu) helai celana panjang warna abu-abu,1 (satu) buah bungkusan berisikan plastik klip bening,1 (satu) buah timbangan digital warna hitam silver,1 (satu) unit Handphone Merk VIVO Y15 warna merah hitam,Uang tunai Rp.5.000.000 (lima juta rupiah),1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam dengan nopol BM 2652 XS. 

 

Ditempat terpisah Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto S.Ik.,MM membenarkan penangkapan ini dan melalui Kasat Narkoba AKP Preddy Jontara SH.,MH mengatakan awalnya Anggota Opsnal Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Petai Kec.Singingi Hilir sering terjadi transaksi narkoba.

 

Selanjutnya Kasat Resnarkoba memerintahkan Tim Opsnalnya turun ke TKP yang dimaksud untuk melakukan pengungkapan, kemudian Tim Opsnal melakukan penangakapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki an.RF dan IR di Pasar Desa Kec.Singingi Hilir Kab.Kuansing, yang saat ditangkap tersangka sedang diatas sepeda motor, pada saat penangkapan Tim Opsnal melihat tersangka RF membuang 1 (satu) paket plastik diduga narkotika jenis shabu ke tanah.

 

Selanjutnya barang bukti langsung diamankan dan dilakukan Penggeledahan badan dan ditemukan lagi 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu didalam dompet warna maron pada saku celana depan kiri tersangka RF, setelah diintrogasi kedua tersangka mengakui bahwa akan menjual narkotika jenis shabu tersebut kepada seseorang yang sudah memesan sebelumnya, selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut, adapun pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,"tutupJontara.***


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex