Kejari Kuansing Terus Telusuri Aliran Dana Kasus 6 Kegiatan Setda Kuansing TA 2017

Sabtu, 05 Juni 2021 - 17:00:42 WIB
Share Tweet Google +


KUANSING, CATATANRIAU.COM | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing terus menelusuri aliran dana kasus 6 Kegiatan di Setda Kuansing tahun anggaran 2017.

 

Sebagai bentuk keseriusan Penyidik Kejari Kuansing.Selasa minggu depan seluruh anggota DPRD Kuansing periode 2014-2019 sudah mulai di panggil oleh Penyidik Kejari Kuansing dan diperiksa penyidik,"Terangnya Hadiman,SH,.MH.

 

Hal ini dibenarkan oleh Kajari Kuansing Hadiman,SH,.MH kepada awak media ini melalui Via Ponsel pribadinya Sabtu (05/06/2021).

 

Ya, Selasa minggu depan seluruh anggota DPRD Kuansing periode 2014-2019 sudah mulai di panggil dan periksa oleh Tim Penyidik Kejari Kuansing, terkait dengan kasus 6 Kegiatan di bagian Setda Kuansing tahun anggaran 2017,"Jelas Hadiman.

 

Dan selanjutnya, dikatakan Kajari KuansingHadiman,SH,.MH bahwaTim Penyelidik Kejari Kuansing telah memeriksa beberapa pejabat di Kabupaten Kuantan Singingi.

 

Ketika ditanya apakah ada tersangka baru dalam kasus ini, Hadiman menjelaskan. Kami menunggu jadwal ekspose di Kejati Riau dulu. Kemudian ditanya apakah sudah ada calon tersangka baru yang dikantongi jaksa sebagai bakal tersangka? sudah pasti calon tersangka sudah Penyidik kantongi, jawab Hadiman dengan Tegasnya.

 

Lebih lanjut dikatakan Hadiman, pemanggilan seluruh anggota DPRD Periode 2014-2019 sebagai saksi, Untuk menelusuri apakah ada uang ketok palu saat Pengesahan APBD 2017 lalu.

 

Semua anggota DPRD akan kami panggil sebagai saksi untuk menyelusuri apakah ada dana mengalir uang makan minum setdakab 2017,"kata Kajari.

 

Jika ada mereka terima, maka Penyidik akan menetapkan mereka tersangka karena itu uang negara dipergunakan sesuai ketentuan, bukan uang ketok palu untuk pengesahan APBD 2017.

 

Jangan coba-coba uang tersebut digunakan untuk hal-hal lain apalagi untuk kepentingan pribadi, tegas Hadiman yang merupakan Kajari Terbaik ke- 1 se-Riau dan Ke-3 Nasional.

 

Apabila terbukti. Maka sipemberi dan sipenerima akan kami jadikan tersangka dan pelakunya segera ditahan dan diadili,"Tutupnya Hadiman sambil menghiri.***


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex