Tanah Sumber Kesejahteraan Rakyat 9 kampung ini dapat jatah lahan pertanian.

Selasa, 10 April 2018 - 12:56:50 WIB
Share Tweet Google +

 

Tanah harus bisa dimanfaatkan seluas-luasnya oleh rakyat. Karena, Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 telah mengamanatkan agar bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

 

 

Hal itulah yang menjadi dasar Pemkab Siak dengan Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Propinsi Riau akan memberikan lahan seluas 10.000 hektar untuk masyarakat. Oleh karena itu, pihak BPN Riau memberikan penyuluhan Redistribusi Tanah Objek Landrefrom di kecamatan Sungai Apit.

 

 

“Tahun ini Kanwil BPN Provinsi Riau berupaya melaksanakan Reforma Agraria yang objeknya berada di kabupaten Siak. Seluas lebih kurang 10.000 Hektar, yang pada tahap pertama di tahun 2018 ini akan di redistribusikan seluan 4000 hektar di 9 (Sembilan) kampung dan 3 (tiga) kecamatan. Tentulah diharapkan dapat dijadikan sebagai sumber kemakmuran untuk rakyat,” kata Kakanwil BPN Riau Lukman Hakim, Senin (9/4/2014) sore.

 

 

Dijelaskannya, 9 kampung tersebut adalah, wilayah Sungai Apit terdiri dari Teluk Masjid, Lalang, Bunsur dan Mengkapan, wilayah Pusako antara lain, Sei Barbari, Sungai Limau, Pebadaran dan Dusun Pusaka, sementara di Mempura hanya kampung Koto Ringin.

 

 

“Tujuan utama Redistribusi ini, adalah untuk menata ulang ketimpangan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah kearah yang lebih berkeadilan. Sehingga tanah dapat menjadi sumber penghidupan dan kesejahteraan bagi masyarakat luas,” sebut Lukman Hakim.

 

 

Lukman menambahkan, syarat untuk calon penerima lahan tersebut adalah; warga negara Indonesia, bertempat tinggal di kecamatan atau tiga lokasi lahan tersebut, berusia minimal 18 tahun atau sudah pernah menikah, menguasai atau mengusahakan sendiri secara aktif atas tanah pertanian dimaksud. Bukan berprofesi sebagai PNS , TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, dokter, pengacara/advokat dan anggota DPR/DPRD. Luas penguasaan tahan tidak  melebihi dari 5 Ha, dan bersedia memenuhi segala kewajiban dan mentaati segala ketentuan sebagai calon peserta Redistribusi Tanah Objek Landerform (TOL) yang dituangkan dalam Surat Pernyataan.

 

 

“Jika terjadi kendala, diharapkan bukan menjadi hambatan dan harus diselesaikan. Semoga pelaksanaan Reforma Agraria di kabupaten Siak bisa menjadi Role Model bagi Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se Riau, bahkan Best Practise di tingkat nasional,” harap dia.

 

 

Pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Siak

 

Sebelumnya, dalam sambutan Plt Bupati Siak Alfedri mengapresiasi Kanwil BPN Riau karena telah berupaya mengalokasikan tanah untuk rakyat kabupaten Siak melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

 

 

“Pucuk dicinta ulam tiba, lahan yang diusulkan oleh Bapak Bupati Siak ke Kanwil BPN Riau beberapa waktu yang lalu disambut baik, dan sebentar lagi masyarakat bisa memilikinya,” ujar Alfedri.

 

 

Pelaksanaan TORA di kabupaten Siak telah dimulai dengan terbitnya Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau Nomo 52/KEP-14.15/IV/2018 tanggal 02 April 2018. Tentang Penegasan tanah yang dikuasai langsung oleh negara menjadi tanah objek landerform atas tanah yang terletak di kabupaten Siak.

 

 

Tora kabupaten Siak, lanjut dia, berasal dari pelepasan seluruh sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT Makarya Eka Guna (MEG). Penyebabnya adalah perusaahan tersebut tidak dikeluarkannya izin usaha perkebunan, karena masuk kedalam fungsi ekologi budidaya dan lindung gambut.

 

 

“Lahan yang akan dibagikan ini tidak boleh ditanami sawit apalagi dijual. Lokasi Tora ini sesuai untuk kategori tanaman hortikultura seperti, jagung, sagu dan nenas,” ujar Alfedri.

 

 

Untuk tahap pertama, sambung dia, diredistribusi seluas 4.000 hektar dengan penerima manfaat sebanyak 4.000 bidang. Dengan adanya program Tora ini nantinya akan dikuasai secara sah dan legal oleh masyarakat. Masing-masing warga nanti akan menerima 0,8 hektar.

 

 

Antusias masyarakat sangat tinggi mengikuti penyuluhan tersebut, terbukti dari banyaknya pertanyaaan yang dilontarkan terkait program Tora tersebut. Selanjutnya secara bergantian pihak BPN dan Pemkab Siak menjawab semua pertanyaan yang diajukan.

 

 

Kegiatan yang berlokasi di pesisir pantai kampung Bunsur kecamatan Sungai Apit tersebut, diikuti ratusan masyakarat. Tampak hadir, jajaran staf dan petinggi kantor BPN Riau, BPN kabupaten Siak, Asisten Pemerintahan dan Kesra Budhi Yuwono, Camat Sungai Apit Suparni, Camat Mempura OK. Mohd. Rendra, para Penghulu, dan tokoh masyarakat.

 

 

Reforma Agraria bisa diartikan sebagai sebuah kebijakan redistribusi lahan yang didorong oleh pemerintah atau disebut juga dengan land reform. Namun secara luas, bisa juga diartikan sebagai sebuah perombakan sistem agraria di sebuah negara, yang salah satunya mencakup redistribusi lahan.



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex