HKI Section 2 Diduga Kangkangi UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi

Senin, 09 April 2018 - 20:34:46 WIB
Share Tweet Google +


MINAS _ HKI section 2 yang mengerjakan Proyek jalan tol sepanjang 23,6 Kilometer yakni dari Minas ke Petapahan diduga kuat mengangkangi UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 seperti sebelumnya yang telah diberitakan oleh media melalui link


http://www.investigasinews.co/2018/03/diduga-gunakan-bahan-bakar-bersubsidi.html


Sebagai mana sebelumnya, usaha awak media untuk konfirmasi terkait dugaan tersebut, dijawab dengan adanya pihak yang mengatasnamakan Humas HKI section 2 dengan nama Yon juga Anwar menemui para pewarta bertempat di salah satu Restoran di Kandis pada Jum'ad, 30 Maret lalu dan menjanjikan akan memberikan jawaban atas segala pertanyaan yang ada namun sebelumnya akan mengadakan pertemuan terlebih dahulu bersama para pimpinan. Jawaban sendiri akan diberikan pada Senin, 09 April namun sayangnya hingga saat ini jawaban yang diharapkan tak jua kunjung tiba. Hal inilah yang kembali mencuatkan beberapa pertanyaan yang tak terjawab secara logika.


"sebulan sebelumnya kita berkunjung ke Kantor section 2, selang dua minggu kita dihampiri oleh pihak yang mengaku selaku Humas dan menjanjikan akan memberikan jawaban atas segala pertanyaan dan dijanjikan seminggu setelahnya yang kemudian beralih pada hari ini, namun kembali dihari ini jawaban tersebut tak jua kunjung tiba," ujar L Nababan, salah satu pewarta yang bertugas di Media cetak ICW.


Hal ini kembali menarik rasa berang pada sekumpulan pewarta yang ada khususnya wilayah Kecamatan Kandis dan Minas. "apakah HKI section 2 dengan dugaan menggunakan bahan bakar subsidi miliki dukungan dari Instansi terkait?. Hal ini akan kami tindak lanjuti dengan memberikan laporan disertai data lengkap pada Kejaksaan," ujar Dewa Napitupulu, pewarta dari Metro Indonesia.


Perbuatan HKI section 2 jika sesuai dugaan tentu sangat merugikan, dan dalam hal ini seluruh pewarta yang tergabung dalam PWK Independent berharap Instansi terkait dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai tupoksi masing masing dan jangan membiarkan seakan ada upaya berlindung diri atas nama Proyek RI 1.



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex