Satreskoba Polres Siak Berhasil Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Kecamatan Kandis

Sabtu, 03 April 2021 - 12:03:56 WIB
Share Tweet Google +


SIAK, CATATANRIAU.COM | Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Siak berhasil membekuk pengedar Narkoba jenis sabu, Kamis (3/04/2021) kemarin, Tersangka berinisial RW (23) merupakan warga yang berdomisili di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km.86 Kelurahan Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.

 

 

Ia ditangkap di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km.86 Kelurahan Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (Satu) bungkus plastik bening klep merah paket yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,90 gram, 1 (satu) Unit Handphone merek Nokia warna Hitam, 1 (satu) Kotak Rokok merk Sampoerna warna putih, 2 (dua) buah kaca pirex, 1 (satu) pack plastik bening, 3 (tiga) buah pipet plastik kecil yang sudah dimodifikasi, 2 (dua) buah pipet plastik besar yang sudah dimodifikasi, 2 (dua) lembar uang pecahan seratus ribu rupiah.

 

Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto, SIK, MH melalui Kasubag Humas Iptu Ubaedillah  mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka berkat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km.87 Kelurahan Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.

 

 

menanggapi informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP JAILANI S.H memerintahkan Personil Satresnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh IPTU ICHSAN,S.H untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut  dari hasil penyelidikan pada hari Kamis tanggal 1 April 2021 sekira pukul 21.00 Wib Personil Satresnarkoba polres Siak melihat 1 (satu) orang yang sedang duduk didalam sebuah warung yang sedang bermain game. 

 

 

Laki laki tersebut persis dengan ciri-ciri yang diinformasikan oleh masyarakat. Tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seorang laki-laki yang mengaku RW. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket diduga Narkotika Jenis Shabu didalam kotak rokok merek Sampoerna yang disimpan di dalam saku celananya RW mengakui bahwa Shabu tersebut adalah miliknya yang di peroleh dari saudari BA (DPO) .Atas kejadian tersebut tersangka berserta barang bukti di bawa ke Polres Siak untuk proses lebih lanjut.***


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex