Saniman SE dan Syafrizal SE, Sekretaris dan Ketua DPC PDI Pelalawan , konprensi pers kader PDIP anggota DPRD Pelalawan terduga VCS, Rabu 31 Maret 2021

Kasus VCS Anggota DPRD Pelalawan, DPC PDIP Pelalawan Beri Sanksi Dan Teruskan Ke DPP

Rabu, 31 Maret 2021 - 21:58:58 WIB
Share Tweet Google +


PELALAWAN, CATATANRIAU.COM | Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia  Perjuangan (DPC PDIP) Kabupaten Pelalawan menggelar konferensi pers terkait dugaan Video Call Seks  (VCS)  kadernya sebagai  anggota DPRD  di Kantor DPC PDIP Pangkalan Kerinci, Rabu (31/3/2021) siang.

 


Dihadapan awak media, Ketua DPC PDIP Kabupaten Pelalawan H.Syafrizal, SE didampingi Sekretaris Saniman SE menyampaikan bahwa sesuai kejadian yang menimpa kader DPC PDIP Pelalawan berinisial SH yang juga anggota DPRD Pelalawan. DPC PDIP Pelalawan sudah menindak lanjuti Surat rekomendasi dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Pelalawan. 
” Surat  rekomendasi BK sudah Kami terima. Kami harus berhati – hati dalam memutuskan masalah ini dan Kita sudah rapatkan bersama seluruh pengurus DPC PDIP Pelalawan,” ucapnya.

 


Dari hasil rapat pleno yang dilakukan, sambung Syafrizal, SH telah dilakukan pemanggilan oleh DPC PDIP Pelalawan guna menindak lanjuti surat teguran yang dilayangkan DPRD Pelalawan ke DPC PDIP tertanggal 16 Maret 2021.
Adapun hasil Rapat Pleno tertanggal hari ini, Rabu  (31/03/2021).

 

Selanjutnya diteruskan ke DPD PDIP Riau dan ditembuskan langsung ke DPP PDIP sebagai berikut :

 

1. DPC PDIP Pelalawan telah melaksanakan investigasi internal terhadap SH yang merupakan Wakil Ketua Kehormatan sekaligus pengurus DPC PDIP Pelalawan atas dugaan VCS
2. DPC PDIP Pelalawan sudah melaksanakan klarifikasi Wakil Ketua kehormatan  saudara SH guna menindak lanjuti surat dari DPRD atau BK.
3. Bahwa sesungguhnya sikap dan tindakan yang dilakukan SH selaku pengurus dan kader partai pada hakikatnya merugikan nama baik dan melanggar disiplin partai dan tidak mematuhi aturan partai.
4. DPC PDIP memberikan sanksi organisasi peringatan kepada yang melanggar AD/ART partai.
5. Memerintahkan kepada SH agar tidak mengulangi dan menjaga nama baik dan wibawa partai.
6. Merekomendasikan SH diklarifikasi ke DPD PDIP Riau.
”Jika ada pertanyaan PAW, ini bukan berada di wewenang DPC. Ruang pergantian atau pemindahan jabatan adalah ruangnya DPP.  Selanjutnya akan dilakukan klarifikasi kepada DPP PDIP. Intinya surat yang disampaikan ke DPD juga ditembuskan ke DPP. Intinya, tindak lanjut terhadap kasus ini. Kita dari DPC PDIP telah mengambil sikap dan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan,” tutupnya. ****


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex