Aktivitas galian C di Desa Domo diduga tak berizin alias bodong

Ketum DPP AMTI Desak Aparat Tutup Aktivitas Dugaan Galian C Bodong di Desa Domo Kabupaten Kampar

Sabtu, 27 Maret 2021 - 17:34:44 WIB
Share Tweet Google +


KAMPAR, CATATANRIAU.COM | Aktivitas Pengerukan atau galian C yang disinyalir tak mengantongi izin dari Dinas Terkait alias bodong dibibir Sungai Subayang tersebut banyak pihak yang dirugikan oleh dibukanya Galian C itu, diantara lain nelayan, para pencari batu mangga, dan ribuan masyarakat yang mandi serta keperluan untuk masak dan minum di

Desa-Desa yang berada dihilir dimana Galian C ini dibuka, mayoritas masyarakat Desa-Desa tetangga tersebut sangat mengutuk adanya galian C tersebut.

 

Salah satunya dari Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI), dimana melalui Ketua Umum (ketum) DPP LSM-AMTI Tommy Turangan SH, dalam hal ini ia mendesak kepada aparat penegak hukum untuk menutup penambangan Galian C di Desa Domo Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

 

"Jangan sampai galian C itu hanya menguntungkan untuk pihak tertentu namun disisi lain membahayakan kehidupan di lingkungan masyarakat setempat," kata Tommy Turangan SH saat diwawancarai oleh wartawan media ini, Sabtu (27/03/21).

 

Sebab lanjut Tommy Turangan SH, aktivitas pertambangan ilegal tersebut melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin Usaha Pertambangan (IUP) maka akan dipidana dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak 10 miliar.

 

"Untuk itu adanya usaha galian C bisa bermanfaat bagi masyarakat sekitar dan pemerintah daerah.

Karena ada pemasukan bagi daerah berupa pajak dan retribusi,” ungkapnya.

 

Ia melanjutkan, "namun bila ilegal tentu tidak melalui prosedur yang tidak benar. Sehingga bisa merusak lingkungan dan merugikan masyarakat serta tak ada pemasukan untuk Pemrintah Daerah.

Jangan sampai hanya menguntungkan pelaku usaha saja,” tegas Tommy Turangan.

 

"Kami minta Pihak Kepolisian untuk memproses pidananya dan Satpol PP untuk menutupnya," Tutup Tommy.***


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex