Pelaku dan barang bukti kini diamankan Polisi di Mapolsek Kempas

Pria Pengedar Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu Ini Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kempas

Senin, 22 Maret 2021 - 22:06:22 WIB
Share Tweet Google +


INHIL, CATATANRIAU.COM | Berawal dari kecurigaan Sudra Irawan (51) tahun,dengan karakteristik uang yang didapatkan dari seseorang yang berbelanja di warungnya jalan Lintas Rengat - Tembilahan didesa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas, Kabupaten Inhil.

 

Seorang pelaku yang belakangan diketahui berinisial MWY alias Yudi (19) tahun membeli rokok di warung saudara Sudra seharga 23 ribu rupiah  dengan uang senilai 100 ribu rupiah.

 

Selesai berbelanja, pelaku tersebut langsung pergi. Ketika saudara Sudra mau memasukan uang ke dalam laci, Ia merasa bahwa uang tersebut berbeda dengan yang aslinya dan menyadari bahwa uang tersebut ternyata palsu. 

 

Ia pun bergegas mengejar pelaku bersama seorang temannya, beruntung saudara Sudra  mendapatkan pelaku berada di sebuah warung lain kurang lebih 2 kilometer dari warungnya tepatnya di Sei Ara dan juga sedang melakukan transaksi jual beli.

 

Sudra dan temannya lansung mengamankan pelaku dan menghubungi Unit Reskrim Polsek Kempas. 

 

Unit Reskrim Polsek Kempas yang dipimpin langsung oleh Ipda Andrianto beserta anggota Polsek Kempas langsung melakukan penangkapan. 

 

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno mengatakan menurut keterangan pelaku setelah diinterogasi bahwa pelaku mencetak uang palsu tersebut dengan cara memphotokopy uang asli pecahan 100 ribu rupiah menjadi beberapa lembar. 

 

Pelaku memphotokopy  disalah satu percetakan dengan menggunakan printer. Printer tersebut juga sudah kami sita sebagai barang bukti," ungkapnya. 

 

Hasil pemeriksaan terhadap pelaku bahwa Ia telah mengedarkan uang palsu lebih kurang 2 bulan yang lalu mulai Januari 2021 hingga saat pelaku ditangkap.

 

Pelaku mengaku telah mengedarkan uang palsu tersebut di wilayah Guntung Kecamatan Kateman, wilayah Tembilahan dan Tembilahan Hulu serta wilayah  Kempas.

 

"Juga keterangan dari pelaku uang palsu tersebut di cetak sendiri olehnya," papar AKP Warno. 

 

Modus pelaku dengan cara membeli rokok dan kebutuhan sembako di warung atau pasar dengan uang palsu 100 ribu rupiah, hasil kembalian uang asli disimpan oleh pelaku untuk menabung persiapan pembiayaan persalinan anak pertama dan biaya kebutuhan keluarganya setelah melahirkan.

 

"Barang bukti yang berhasil diamankan 3 lembar uang palsu pecahan 100 ribuan, 2 bungkus rokok, 1 mesin scaner dan 1 komputer. Pelaku sudah diamankan ke Mapolsek Kempas guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tutupnya.***


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex