Sidang Korupsi BBM Dinas PUPR Pelalawan secara Zoom Tuntut Terdakwa MY 7 Tahun 6 Bulan Denda 300 Juta dan Uang Pengganti 1.8 M, Kamis 18 Maret 2021 di PN Pekanbaru

Sidang Korupsi BBM PUPR Pelalawan Tuntut Terdakwa MY 7 Tahun 6 Bulan Denda 300 Juta & Pengganti 1,8M

Kamis, 18 Maret 2021 - 15:00:59 WIB
Share Tweet Google +


PELALAWAN, CATATANRIAU.COM | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru menggelar sidang tuntutan perkara tindak pidana korupsi Belanja Bahan Bakar Minyak Gas/Pelumas pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2015. Terdakwa (MY)  dituntut 7 Tahun 6 Bulan Denda 300 Juta dan Uang Pengganti 1.8 M. Hal ini disampaikan 
Kajari Pelalawan Silpia Rosalina SH MH melalui Kasiintel Sumriadi SH MH, Kamis (18/03/2021) di Pangkalan Kerinci.

 


"Sidang tuntutan perkara tindak pidana korupsi Belanja Bahan Bakar Minyak Gas/Pelumas pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2016 telah dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021 dimulai pukul 10.00 Wib.   Persidangan perkara tindak pidana korupsi Belanja Bahan Bakar Minyak Gas/Pelumas pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2016 atas nama terdakwa M.Yasirwa Bin M.Yusuf yang bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dilaksanakan dengan protokol COVID-19 tidak menghadirkan terdakwa dari LP Sialang Bungkuk . Sidang dengan Zoom meeting," ujar Sumriadi SH MH.

 


Dijelaskannya, Ketua Majelis Mahyudin, SH, MH, Majelis Anggota Yelmi, SH, MH dan Andreas Hasiholan B. Hutagalung, SE, SH, MH, Penuntut Umum Jumieko Andra, SH dan Jodi Valdano, SH, Panitera Pengganti Hj. Afrida serta Penasihat Hukum Andi M. Barutu, SH. 

 


Dalam  agenda persidangan  Pembacaan Tuntutan dari Penuntut Umum. Terdakwa dituntut atas Pasal 2 jo. 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan tuntutan pidana badan selama 7 tahun 6 bulan, denda Rp.300 juta  subsidair kurungan 3 bulan serta uang pengganti Rp.1.864.011.663,00 subsidair 3 tahun 9 bulan penjara. 
Bahwa sidang berakhir pada pukul 11.30 Wib, dan akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis tanggal 25 Maret 2021 dengan agenda Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa. ***


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex