Gelar Operasi Antik, Polsek Kandis Ringkus Bandar Shabu Di Libo Jaya

Kamis, 11 Maret 2021 - 11:07:40 WIB
Share Tweet Google +


KAMPAR, CATATANRIAU.COM | Upaya menciptakan suasana Kamtibmas di wilayah hukum Polres Siak Polsek Kandis oleh Kapolsek Kandis kiranya perlu diacungi jempol, khususnya dalam pemberantasan peredaran barang haram narkoba jenis sabu-sabu. Berkat kerjasama baik dengan warga melalui pemberian informasi yang akurat, akhirnya seorang Bandar Sabu yang aktifitasnya sudah meresahkan Masyarakat sekitar khususnya dapat diberantas. Peringkusan seorang warga yang diduga sebagai bandar sabu ini juga sejalan dengan helatan Operasi Antik Lancang Kuning 2021.

 

Secara lugas, Kompol Indra Rusdi SH, selaku Kapolsek Kandis menuturkan,
"Berawal informasi dari Masyarakat bahwa di Jl. Hinduk Sutan Betuah Desa Libo Jaya Kecamatan Kandis, sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu yang kemudian ditindaklanjuti oleh Wakapolsek, IPTU A Yani, Kanit Reskrim Polsek Kandis, IPTU Faisal SH beserta anggota," tutur Kompol Indra.

 

Sabu seberat 3,35 Gram yang berhasil diamankan dari pelaku yang didapatkan tengah berada di kediamannya itu, kemudian digeledah dan ditemukan beberapa barang bukti diataranya,
9 (sembilan) paket kecil seharga Rp 100.000,- diduga Narkotika jenis Shabu dibungkus dengan plastik klip bening berukuran sedang.
- 5 (lima) paket kecil seharga Rp 150.000,- diduga Narkotika jenis Shabu dibungkus dengan plastik klip bening berukuran sedang.
- 1 (satu) paket kecil seharga Rp 100.000,- diduga Narkotika jenis Shabu yang ditemukan di dalam saku celana levis pendek sebelah kanan.
- 1 (satu) buah mikrofon mainan anak-anak warna kuning merah yang digunakan untuk menyimpan diduga Narkotika jenis Shabu.
- 1 (satu) unit kompor gas merk Hock yang digunakan untuk menyembunyikan diduga Narkotika jenis Shabu yang disimpan didalam mainan anak-anak.
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda merk CS1 warna hitam tanpa nomor Polisi.
- 1 (satu) unit handpone android merk Oppo warna hitam.
- Uang sebesar Rp 100.000,- hasil penjualan.
- 1 (satu) set alat hisap bong yang terbuat dari botol minuman merk Yakult.
- 1 (satu) helai celana levis pendek.

 

Terduga Pelaku sendiri diketahui berinisial SJ alias Jaya, berdasarkan penuturan pelaku bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seseorang yang masih DPO.

 

"Kasus ini tentu akan kita kembangkan dengan mengejar Yani (DPO), untuk memberantas peredaran narkoba ini hingga ke akar-akarnya. Pelaku sendiri saat ini sudah kita amankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," tutup Kompol Indra.(*)


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex