Pengedar Dan Pemakai Sabu Diciduk Polisi

Kamis, 29 Maret 2018 - 19:41:44 WIB
Share Tweet Google +

 

SIAK-Polres Siak kembali berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba. Sebanyak dua orang pelaku yang diduga pengedar narkoba. Dimana pada Rabu malam (28/3) Sat Narkoba Polres Siak  telah  berhasil mengamankan dua orang pelaku tersebut di Mapolres Siak 

 


Penangkapan ini didasari oleh adanya pengaduan masyarakat yang sangat resah terkait hal narkoba ini. Jajaran Polres Siak melalui Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Siak menelusuri informasi ini untuk segera ditindaklanjuti.

 


Kedua pelaku tersebut adalah AM (21) yang merupakan warga Dolok Nataran Sumatera Utara yang tinggal di RT 005/ RW 001 Kampung Tumang Kecamatan Siak, dan ST (48) yang merupakan pria asal warga Kendal Jawa Tengah yang tinggal di RT 003/ RW 005 Kampung Tuah Indrapura Kecamatan Bunga Raya.

 


Ada pun kronologis penangkapan kedua pelaku sebagai berikut: Penangkapan pelaku AM, berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat di lapangan, Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani SH, memerintahkan Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Siak yang dipimpin oleh KBO Sat Res Narkoba Polres Siak IPDA M.Manday SH melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.

 

 

Sekira pukul 21.30 wib, ciri - ciri orang yang disebutkan diatas berhenti di Jalan Siak - Bungaraya Kampung Langkai Kecamatan Siak. Tanpa adanya perlawanan pelaku AM langsung diamankan serta digeledah dan dijumpai 1 ( Satu ) Buah Rokok Merk Magnum Mild yang didalamnya ditemukan 2 ( Dua ) Paket yang diduga Narkotika Jenis Shabu.

 

 

Dari penangkapan terhadap AM, didapat barang bukti sebagai berikut:


1. 2 ( Dua ) Buah Paket diduga Narkotika Jenis Shabu dgn Berat Kotor 2,41 Gram

3. ‎Uang Hasil Penjualan Narkotika Jenis Shabu Rp.1.200.000,- ( Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah )

3. ‎1 ( Satu ) Unit Hand Phone

4. ‎1 ( Satu ) Buah Kotak Rokok Merk Magnum Mild

 

Berdasarkan hasil keterangan si AM, terkait dari mana ianya mendapatkan Narkotika jenis Sabu - sabu tersebut, ianya menjelaskan bahwa ia mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut, dari seseorang yg biasa dipanggil dengan nama Berto yang berada di Pekanbaru.

 

 

Dan hasil interogasi selanjutnya bahwa AM baru menjual Narkotika jenis Sabu kepada ST. Selanjutnya Team Opsnal Sat Res Narkoba menuju ke kediaman ST yang berada di Tuah Indrapura RT 003 RW 005 Kampung Tuah Indrapura Kecamatan Bungaraya. Dan setibanya di kediaman ST, dilakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku ST. 

 


Dan dari tangan ST didapati Barang Bukti yg diantaranya :

1. 6 ( Enam ) Paket yang diduga Narkotika Jenis Shabu .

2. 1 ( Satu ) Buah Mancis

3. 2 ( Dua ) Buah Pipet

4. ‎1 ( Satu ) Buah Kotak Bekas Bedak Merk Collagen.

 


Terkait penangkapan ini, Kapolres Siak AKBP Barliansyah SIK membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang diduga pelaku dan pengedar narkoba ini.

 

"Benar Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Siak telah berhasil menangkap pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu-sabu. Sekarang kedua pelaku sudah kita amankan dan berikut barang bukti,"katanya.



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex