Polisi Ungkap Kasus Perampokan Bersenjata Api Di Rohul, 4 Pelaku Ditangkap

Rabu, 03 Maret 2021 - 23:36:57 WIB
Share Tweet Google +


ROHUL, CATATANRIAU.COM | Perampokan yang terjadi hari Senin 01/03/2021 sekira pukul 14.20 Wib di Jalan Poros PT. EMA Desa Muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dengan menggunakan Senjata Api (Senpi) berhasil diungkap oleh jajaran Polres Rohul.

 

Dari rilis paur humas Polres Rohul IPDA Refly Setiawan Harahap SH menuliskan, setelah mendapatkan laporan adanya perampokan dengan menggunakan Senpi Kasatreskrim Polres Rohul bersama anggota Opsnal Polres Rohul dalam waktu 24 jam berhasil menangkap para pelaku dengan lokasi tempat yang berbeda.

 

Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufik Lukman Nurhidayat SIK MH melalui Kasatreskrim Polres Rohul AKP Rainly Labolang SIK mengatakan, ada empat orang pelaku yang sudah di tangkap dengan lokasi penangkapan yang berbeda serta keempat pelaku ini mempunyai peran yang berbeda, satu pelaku pemilik Senpi, tiga pelaku lainnya sebagai Eksekutor.

 

Adapun empat pelaku yang sudah ditangkap berinisial SW (44) warga Desa Kumu Sejati, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rohul, RN (42) warga Desa Kaiti II, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rohul yang berperan sebagai penyedia Senpi rakitan sekaligus pemilik Senpi rakitan dan MN (38) warga Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rohul serta AS (42) warga Desa Kota Baru, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rohul.

 

Pada pukul  23.00 Wib tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Kasat Reskrim bersama Anggota Opsnal Polres Rohul melakukan penangkapan 2 (dua) pelaku yang berinisial SW dan RN tepatnya di bundaran ratik togak, Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rohul, Kasatreskrim Polres Rohul langsung mengintrogasi kedua pelaku sehingga dari hasil interogasi tersebut muncul dua nama pelaku lainnya yaitu AS dan MN.

 

Tidak menunggu lama Kasatreskrim Polres Rohul bersama Anggota Opsnal Polres Rohul langsung mengadakan pencarian terhadap AS dan MN yang sudah diketahui identitasnya, dari hasil pengembangan akhirnya kedua pelaku AS dan MN berhasil ditangkap tepatnya di daerah Tranpol, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rohul dan Daerah Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rohul.

 

Akhirnya Keempat pelaku berhasil diamankan di Makopolres Rohul bersama barang bukti yang didapati dari para pelaku, untuk pelaku SW didapati 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver beserta 5 (lima) butir peluru 9 mm, uang tunai sejulah Rp.2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah),1 (satu) helai jaket warna hitam dan1 (satu) unit sepeda motor scoopy warna putih." Kata Kasatreskrim.

 

Sementara dari Pelaku RN di dapati 1 (satu) unit hp samsung lipat warna hitam dan 1 (satu) buah dompet warna coklat, sementara pelaku MN Uang tunai Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), 1(satu) unit hp samsung lipat warna hitam dan pelaku AS didapati Uang tunai Rp.3.300.000 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah), 1(satu) unit honda vario warna putih." Tambah Kasatreskrim.

 

Dari hasil pemeriksaan Penyidik Satreskrim Polres Rokan Hulu, diperoleh keterangan bahwa tersangka SW dan MN juga pernah melakukan perampokan dengan menggunakan senpi di Kec. Tandun, Kab. Rokan Hulu, sesuai dgn LP di Polsek Tandun pada tanggal tgl 13 Februari 2021, dgn total kerugian sebesar Rp.14.000.000 (empat belas juta rupiah)." Terang Kasatreskrim.

 

Kasatreskrim menjelaskan kalau modus para pelaku melakukan perampokan tersebut dengan cara membuntuti Beny (Korban) yang mengambil uang di SP 3, Jalur 7 Desa Muara Jaya Kecamatan Kepenuhan Hulu, usai mengambil uang korban langsung menuju ke PKS PT. EMA  pada saat itulah para pelaku memepet korban serta mengacungkan Senpi kearah korban sambil membawa kabur tas yang di rampas daru korban.

 

Kejadian perampokan ini tepatnya di Jalan Poros PT. EMA Desa Muara Jaya Kecamatan Kepenuhan Hulu Kabupaten Rohul, dan diketahui tas yang dibawa korban berisikan uang tunai sejumlah Rp 80.000.000 ( Delapan Puluh Juta Rupiah).***


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex