Polres Bengkalis Amankan Dua Pelaku Ilegal Logging

Senin, 25 Januari 2021 - 22:18:24 WIB
Share Tweet Google +


BENGKALIS, CATATANRIAU.COM | Polres Bengkalis adakan prees release atas dugaan Kasus Ilegal Loging dikawasan Hutan Produksi Dusun Air Raja, Dea Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, pada awal Januari 2021, sekira pukul 14:00 wib.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan. SIK. MT didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi. SIK, menerangkan prihal penangkapan tersebut.

 

" Setelah mendapatkan informasi tersebut, saya segera memerintahkan Kasat Reskrim untuk melakukan penyelidikan di wilayah yang dilaporkan," Ujar Kapolres Bengkalis.

 

Kemudian tim berhasil mengamankan SUT alias Kacak Bin SU, yang didapati sedang melakukan pembalakan liar, di wilayah Hutan Produksi tersebut.

 

Dari TKP tim menyita 80 Keping Kayu olahan berupa Papan, 3 unit mesin chawisan yang diduga digunakan untuk mengolah bahan kayu, 1 unit sepeda motor cargo yang digunakan untuk melangsir bahan ketempat penupukan bahan.

 

Tesangka dikenakan Pasal antara lain ialah

 

Pasal 94 Ayat (1) huruf A, c perseorangan yang dengan sengaja : 

 

a. Menyuruh, mengorganisasi, atau menggerakkan, pembalakan liar dan atau penggunaan Hutan secara tidak sah, sebagaimana dimaksud Pasal 19 huruf A.

 

c. Mendanai Pembalakan Liar dan atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf C.

 

Pasal 83 Ayat (1) huruf a, b yang berbunyi orang atau perseorangan yang dengan sengaja :

 

a. Membuat, membongkar, atau mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan atau memiliki hasil penebangan dikawasan Hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d.

 

b. Mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil Hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sah nya hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e.

 

Dengan ancama hukum paling singkat satu tahun kurungan penjara, dan paling lama lima tahun kurungan penjara, serta denda paling sedikit 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah), 2.500.000.000 (Dua Miliyar Lima Ratus Juta Rupiah).(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex