Penyampaian SPT Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun 2017 di Lingkungan Pemkab Siak,

Jumat, 23 Maret 2018 - 19:17:23 WIB
Share Tweet Google +


Plt Bupati Siak H Alfedri mengapresiasi kegiatan yang ditaja oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pangkalan Kerinci, kegiatan dinilai sangat penting dalam rangka meningkatkan kesadaran wajib pajak. Dimana dalam penyerahan SPT tahunan ini kabupaten siak telah menyampaikan secara simbolis sebelum batas akhir 31 maret mendatang, Hal ini di ungkapkan Plt Bupati Siak H Alfedri pada saat memberikan sambutan kegiatan penyampaian SPT tahunan PPh tahun 2017, yang terlaksana di Ruang Rapat Sri Inderapura Kantor Bupati Siak, Jumat (23/3/18). 

Kewajiban ini berdasarkan surat edaran mentri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 8 tahun 2015, yang mana seluruh ASN dan anggota TNI/POLRI agar mematuhi seluruh ketentuan perpajakan dengan mendaftarkan diri sebagai Wajib pajak, Membayar pajak, serta mengisi dan menyampaikan SPT tahunan PPh.

"Tentu ini secara online dilakukan oleh seluruh ASN, setelah ini nanti kami minta kepada pimpinan OPD, seluruh kepala dinas, badan, kantor, serta camat melalui badan keuangan daerah untuk mengingatkan seluruh karyawan dan seluruh staf di lingkungan pemkab siak ini harus menyampaikan laporan pajak tahunan ini"tegasnya".

Selain itu juga, Alfedri meminta kepada OPD terkait untuk mensosialisasikan kepada masyarakat agar taat membayar pajak, karena saat ini pajak menjadi pendapatan negara yang sangat penting dengan porsi yang cukup besar.

Untuk itu perlu dilakukan berbagai upaya dalam peningkatan hasil pajak, yang tidak hanya mengandalkan hasil minyak.  Disamping itu juga, pajak sebagai sumber pembiayaan daerah seperti pelayanan publik, perekonomian, pendidikan, kesehatan hingga peningkatan infrastruktur jalan. 

Sementara itu Kepala KPP Pratama Pangkalan Kerinci Rizal Fahmi mengatakan, pembangunan di kabupaten siak saat ini terjadi sangat pesat. Dimana anggaran yang dipergunakan sebagian besar berasal dari pajak. Dengan pajak PPh orang pribadi dan PPh pasal 21, sistem bagi hasil dari pajak akan dikembalikan kepada daerah sebesar 20 persen.

Selain itu, pihaknya mengharapkan dukungan dari pemerintah kabupaten siak dalam rangka intensifikasi dan ekstensifikasi wajib pajak orang pribadi yang melakukan usaha di kabupaten siak. Seperti dukungan perbub yang telah dikeluarkan, sehingga mewajibkan pelaku usaha memiliki NPWP terdaftar. 

Kegiatan penyampaian SPT tahunan 2017 ini, ditandai dengan penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak orang pribadi di lingkungan pemerintah kabupaten siak oleh Plt Bupati Siak, Sekda Siak, Asisten III dan Kadisdikbud Kab Siak. Dengan melakukan pencetakan tanda terima pajak tahunan 2017, sekaligus penyerahan laporan SPT kepada Kepala KPP Pratama Pangkalan Kerinci.



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex