Edarkan Upal, Dua Orang Ini Diciduk Polisi

Kamis, 22 Maret 2018 - 10:26:58 WIB
Share Tweet Google +


KANDIS-Masyarakat yang akan berbelanja, harap hati-hati. Pasalnya peredaran uang palsu (Upal) saat sudah cukup meresahkan. Namun kesigapan pihak aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran Upal ini, dapat dibuktikan. 

 


Seperti yang dilansir oleh Polsek Koto Gasib pada Rabu Pagi (21/3). Dimana dilakukan penangkapan sebanyak 2 orang yang diduga pelaku pembuat dan pengedar Upal oleh jajaran Polsek Koto Gasib. Kedua orang yang diduga pelaku pengedar Upal tersebut adalah SR (50) warga Jalan Hang Tuah XI Rt 003 Rw 006 Desa Makmur Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan. Dan SW (51) ibu rumah tangga yang beralamat Jalan Mandi Angin Pinang Sebatang Barat Rt 03 / Rw 03 Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

 


Ada pun kronologis penangkapan terhadap dua pelaku pengedar Upal ini sebagai berikut: Pada hari Rabu tanggal 21 Maret 2018 sekira pukul 10.00  Wib, Personil Res Intel Polsek Koto Gasib yang dipimpin oleh Kapolsek IPDA Iswandi mendapat informasi. Bahwa tersangka yang di duga mengedarkan Upal berada di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak tepatnya di Kampung Pinang Sebatang Barat Kecamatan Tualang Kabupate  Siak. 

 


Berdasarkan informasi tersebut,  Kapolsek Koto Gasib IPDA Iswandi dan Kanit Ik Aiptu N.Munte beserta anggota melakukan penyeledikan tentang kebenaran informasi tersebut. Sekira pukul 13.40 Wib, tim melakukan pengintaian sesuai dengan Informasi yang didapat di rumah tersangka SW yang berada di Kampung Pinang Sebatang Barat.

 


Dan sekira pukul 16.30 wib dilakukan  penangkapan terhadap tersangka SW pada saat akan pergi berjualan. Sesuai dengan Informasi, di dilakukan pengecekan terhadap dompet yang dimiliki oleh SW dan di temukan Upal pecahan Uang Rp.100.000,- Pecahan Uang Rp.10.000,- dan Pecahan Uang Rp.5000, 

 

Kemudian melakukan pengeledahan rumah yang disaksikan oleh Ketua RT setempat. Kemudian tim melakukan pengembangan terhadap tersangka yang memberikan Upal tersebut SR. Dan tim menuju tempat kerja tersangka SR yang sedang bekerja bangunan di sebuah perumahan.

 


Dan sekira pukul 16.45 wib tim melakukan penangkapan saat tersangka sudah pulang dan membawa kekontrakan tersangka dan di Kampung Pinang Sebatang Barat. Disini di lakukan pengeledahan di dalam rumah tersangka yang disaksikan oleh pemilik rumah.

 

Disini, di jumpai alat scan berupa printer Merk Canon dan 2 Lembar Uang Pecahan Rp.50.000,- yang diletakan di dalam Kamar tersangka SR. Kemudian  tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Koto Gasib guna proses lebih lanjut.

 


Berikut hasil barang bukti yang didapat dari kedua pelaku tersebut:


1. 1 Buah Printer Merk Canon MP 287

2. 1 Rim Kertas A4 Merk Roco Premium 

3. 4 Lembar Uang Pecahan Rp.100.000 

4. 2 Lembar Uang Pecahan Rp.50.000

5. 10 Lembar Uang Pecahan Rp.10.000

6. 6 Lembar Uang Pecahan Rp.5000

7. Hanphone Merk Nokia warna Merah Jambu 1 Buah

8. Hanphone Merk Stawberry warna Hitam.

9. 1 Buah Dompet Warna Coklat

10. 2 Buah kertas Karbon

 

Terkait akan penangkapan ini, Kapolsek Koto Gasib IPDA Iswandi kepada media ini membenarkan adanya penangkapan diduga pelaku tindak pidana Upal. "Benar bahwa tim kita sudah mengamankan pelaku tindak pidana Upal. Kedua pelaku dan barang bukti sudah kita amankan,"katanya.



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex