Pecat!! Diduga Rangkap Jabatan Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Pulau

Rabu, 13 Januari 2021 - 19:41:05 WIB
Share Tweet Google +


KAMPAR, CATATANRIAU.COM | Diduga rangkap jabatan kepala seksi pemberdayaan masyarakat kelurahan pulau kecamatan Bangkinang kabupaten Kampar.

tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara Pasal 23 huruf a yang menyebut bahwa dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.

 

Saat awak media mengkonfirmasi plt lurah pulau Edison.SE. lewat via telpon pribadi ( 0813- 6537-xxxx) Rabu, 13/01/2021 saya selaku plt kelurahan menyanyangkan semenjak 2018 sampai 2021 kepala seksi pemberdayaan masyarakat jarang kekantor kelurahan, semenjak itu saya kualahan menghadapi sendiri pengaduan masyarakat jelasnya.

 

Sambungnya lagi dulu di tahun 2018 kepala seksi pemberdayaan masyarakat menjabat sebagai kasi di kelurahan pulau dan merangkap jabatan sebagai bendahara kecamatan, dan semenjak ada ekselon dan peraturan disebabkan tidak boleh merangkap jabatan dan mengganjallah  dia sebagai bendahara tersebut, tapi juga sampai sekarang dia menjabat sebagai pembantu bendahara kecamatan dan semenjak itu la kepala seksi pemberdayaan masyarakat kelurahan pulau jarang masuk kekantor kelurahan tegasnya.

 

Ditempat lain pantauan awak media mengkonfirmasi masyarakat kelurahan  pulau nama tidak mau di publikasikan ( IY) memang dari 2018 dan Sampai sekarang kepala pemberdayaan masyarakat kelurahan pulau memang jarang masuk kantor, tapi kinerja kepala seksi pemberdayaan masyarakat itu bagus ungkapnya.

 

Ditempat terpisah awak media mengkonfirmasi kepala pemberdayaan masyarakat Jasmir Khair. SE. lewat via WhatsApp pribadi (0811-7501-xxx) tidak ada jawaban sama sekali dan bungkam.(*)


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex