Edarkan Sabu dan Ekstasi Bandar Narkoba Diringkus Tim Opsnal Polsek Mandau

Selasa, 12 Januari 2021 - 19:04:40 WIB
Share Tweet Google +


DURI, CATATANRIAU.COM | Tim Opsnal Polsek Mandau kembali mengamankan lima tersangka pelaku penyalahgunaan Narkoba di Jalan Lintas Duri - Dumai, Kecamatan Bhatin Solapan, Kabupaten Bengkalis pada Hari Senin (11/01/2021) sekira pukul 14:30 wib.

 

Kelima tersangka dengan inisial FN (28th) laki-laki, AW (47th) perempuan, SN (38th) laki-laki, CA (23th) laki-laki, serta S (39th) perempuan, dinamakan setelah terbukti memiliki sejumlah barang bukti narkoba jenis Sabu.

 

Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi. SIK. melalui Kanit Reskrim Polsek Mandau IPTU Firman Fadhillah. SIK. Menerangkan prihal penangkapan kelima tersangka tersebut kepada awak media.

 

Awalnya pada hari Senin (11/01/2021) Tim Opsnal Polsek Mandau, yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Mandau IPTU Firman Fadhilah melakukan penyelidikan atas tindak pidana penyalahgunaan Narkoba di Gang Stress Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bhatin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

 

Tak berselang lama Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengamankan FN dan pada saat dilakukan penggeledahan Tim menemukan 1 paket diduga Narkoba Jenis Sabu seberat 0,2 gram, serta 1 unit Hp Nokia warna hitam.

 

Saat diintrogasi FN mengaku sabu tersebut miliknya yang didapat dari rekanya AW, kemudian Tim segera melakukan penangkapan terhadap AW di KM 15 Desa Sebangar,  Kecamatan Bhatin Solapan, Kabupaten Bengkalis, dan ditemukan 5 paket diduga Narkoba Jenis Sabu seberat 3,9 gram, 4 butir diduga Narkoba Jenis Pil Ekstasi merk LV warna hijau, Uang Tunai 300.000 Rupiah, dan 1 unit Hp Android merk Vivo warna biru.

 

Kemudian kembali dilakukan pengembangan dan diperoleh keterangan dari AW bahwa Narkoba yang dimilikinya didapatkan dari SN lalu Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penangkapan terhadap SN dirumahnya Jalan Setia Budi, KM 11 , Desa Air Kulim, Kecamatan Bhatin Solapan, Kabupaten Bengkalis, beserta kedua rekanya CA dan S, dengan barang bukti yang didapat dari SN berupa 5 Paket diduga Narkoba Jenis Sabu seberat 188,3 gram, 99 butir diduga Narkoba Jenis Pil Ekstasi merk Lv warna hijau, uang tunai senilai 865.000 Rupiah, 1 Unit Hp merk Vivo warna merah.

 

"Dari tersangka 1 mengaku benar telah membeli sabu dari tersangka 2, dan tersangka 2 dan 3 mengaku benar sebagai pengedar, dan barang itu di dapat dari AT yang saat ini masih (DPO), lalu dari tersangka 4 dan 5 mengaku membantu membuang barang bukti dari jendela." Tambah Kanit Reskrim Polsek Mandau IPTU Firman Fadhillah. SIK.

 

Saat ini kelima tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex