Diduga Proyek Tanpa Papan Nama Masih Dibiarkan Di Kabupaten Kampar, Priksa & Proses PPK & PPTK-nya

Ahad, 10 Januari 2021 - 17:08:58 WIB
Share Tweet Google +


KAMPAR, CATATANRIAU.COM | Pemasangan papan proyek, sesuai dengan UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah, dan ada proyek pembukaan badan jalan di desa pulau gadang kecematan Xlll koto Kampar Kabupaten Kampar Riau, diduga proyek tersebut tidak mengunakan papan informasi.

 

warga pulau gadang yang namanya tidak mau di publikasikan oleh awak media, Kamis (07/09/2021) mengatakan bahwasanya, Proyek yang di duga dari Dinas PUPR Kampar, biaya Di perkirakan miliaran rupiah. Pasalnya, proyek diduga Tampa tidak mengunakan papan plang nama, pekerjaan dan pelaksananya. tak itu saja, dari sepanjang pengerjaan  juga pengerjaaan tersebut Saya tidak pernah melihat papan plang nama proyek tersebut.

 

Ada juga yang mengatakan Swadaya masyarakat dan sistim kelompok. perencanaannya saya dengar jalan tu mau di sirtu dan di Aspal,paparnya.

 

Bukan tidak setuju ada proyek seperti itu, malah kami senang, karena akan memperlancar kami selaku petani yang punya penghasilan di danau,"Ucapnya.

 


Dan Ketua Pemuda Desa Pulau Gadang (Wowon Saputra) juga di konfirmasi oleh awak media, mengatakan Kalau memang jalan itu Swadaya dari masyarakat kami sangat mendukung  juga terdampak positif di perkembangan wisata kedepannya .

 

Dan saya Selaku ketua pemuda  dan pemuda lainnya juga merasa bangga adanya jalan tersebut soalnya di zaman pademi covid-19 desa yang kita cintai ini ada pembangunan jalan untuk perkembangan wisata umumnya.

 

Tapi kita selaku pemuda juga harus tau dari mana kucur anggarannya, Dan pihak pemerintahan juga harus tau walau pun pembangunan itu berasal dari swadaya. Ungkapnya.

 

SYOFIAN, SH.MH.DT.MAJOSATI kepala desa pulau gadang, lewat akun Facebook nya, mengatakan bahwasanya, Terhendus kabar dan kuat dugaan bahwa pembuatan jalan baru dari jalan negara sumbar Riau ke danau PLTA koto panjang bersumber dari APBD kab.kampar TA.2020, terletak di wilayah hukum administrasi desa pulau gadang,kecamatan XIII koto kampar.

 

Kalau hal ini memang benar adanya kami pemerintah desa pulau gadang bersyukur atas nikmat ini, dimana masyarakat bisa meningkatkan perekonomian nya baik di sektor perikanan, sektor perkebunan apalagi di sektor pariwisata.

 

Namun kalau ini juga benar saya selaku kepala desa mendapati kejanggalan sebagai berikut:

 

1. Kegiatan tersebut tidak ada pemberitahuan kepada pemerintah desa, pelaksana kegiatan terkesan tertutup dengan pemerintah desa.

 

2. Kegiatan  tersebut tidak ada Papan nama kegiatan yang menjelaskan sumber kegiatan dan nilai kegiatan tersebut. 

 

3. Apakah dana APBD kampar di perbolehkan membangun di CAHTMAIN AREA PLTA KOTO PANJANG, sebeb kami selaku pemerintah desa sudah beberapa kali mengajukan kegiatan pembukaan jalan untuk akses ke danau PLTA koto panjang, selalu di tolak oleh BAPEDA dan DINAS PU KAMPAR dengan alasan kawasan chatmain area waduk PLTA koto panjang.

 

4. Sampai saat ini kami pemerintah desa atas  kegunaan jalan tersebut tidak jelas peruntukan nya apakah untuk jalan umum masyarakat atau untuk orang dan kelompok tertentu.

 

Demikian sementara yang dapat kami ulas, semoga bagi yang berkepentingan dapat menjelaskan ke pada kami pihak pemerintah desa pulau gadang, sebab dalam UU DESA No.6 tahun 2014 tentang desa kami wajib mempertanyakan dan mengetahui nya jelas nya. 

 

Selanjutnya awak media mencoba konfirmasi Afdal kepala dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kampar, lewat WhatsApp pribadi nya dan telepon seluler nya, tidak ada jawabannya, sampai berita ini di terbitkan, belum ada tanggapan nya ( Ocu Bundo)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex