Kepala Desa Pasir Agung Enggan Dijumpai Wartawan

Rabu, 06 Januari 2021 - 22:08:39 WIB
Share Tweet Google +


ROHUL, CATATANRIAU.COM | Kepala Desa merupakan pimpinan tertinggi di Desa yang menjalankan roda pemerintahan bersama-sama dengan rakyatnya, membangun dan menciptakan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur serta ikut mendukung program pemerintah pusat yang telah dicanangkan.

 

Sungguh mengherankan masih banyak para Kepala Desa yang ada di Kabupaten Rokan Hulu yang masih enggan atau menghindar saat di jumpai oleh para wartawan, salah satunya Kepala.Desa Pasir Agung,Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Rokan Hulu, Bapak Siswanto.

 

Prilaku seorang kades yang menghindar dari wartawan seakan ada praduga yang tak bersalah sementra para awak media wartawan hanya ingin sekedar mencari informasi dari pihak desa yang bisa dipuflikasikan sesui dengan profesi jurnalis sebagai pencari informasi yang akan dipublikasikan, yang juga bekerja sama dengan pemerintah dalam mempublikasikan kegiatan pemerintahan daerah.

 

Hal ini tidak dengan Kepala Desa Pasir Agung saat dua orang dari media wartawan online mendatangi Kantor kepala Desa Pasir Agung, dengan maksud sekedar ingin bersilaturahmi sekaligus menanyakan penggunaan anggaran tahun 2020, Kades ini enggan di jumpai sementara dia berada di ruangan kerjanya sambil mendengarkan musik dari HPnya.

 

Salah satu wartawan yang ikut ke Kantor Kepala Desa Pasir Agung mengatakan 
Kami mendatangi Kantor Desa Pasir Agung hanya sekedar ingin bersilaturahmi sekaligus menanyakan Penggunaan anggaran tahun 2020, namun saat kami memasuki Kantor Desa sambil mengucapkan salam, salam kami di sambut oleh Pak Sekdes yang kala itu bersama tamunya, akhirnya kami menanyakan apakah Pak Kades Masuk Kantor, Sekdes mengatakan kalau Pak Kades ada diruangannya.

 

Diapun langsung mengetok pintu ruangan kantor Pak Kades dan mengucapkan salam namun tidak ada yang membalas salam kami, namun suara musik dari HPnya terdengar oleh kami dari dalam ruangannya, maka salah satu rekan  kami yang wartawan juga langsung menghubungi Pak Kades memalui via telfon selulernya namun Pak Kades mengatakan kalau dia berada di luar kantor." Katanya dengan nada kecewa Rabu (06/01/2021).

 

Akhirnya kami menunggu di ruangan tunggu kantor kepala desa, beberapa saat kami menunggu Sekdes Keluar dari ruangannya sambil mengatakan langsung saja masuk ke dalam, namun karena profesi kita sebagai wartawan yang mempunyai etika, tidaklah mungkin kita maen menyelenong masuk." Katanya.

 

Sungguh disayangkan sekali Kepala Desa Pasir Agung yang seharusnya memberi contoh yang baik dan beretika yang baik sopan dan ramah malah mencontohkan perbuatan yang kurang baik.

 

Seorang Kepala Desa  tidak boleh seenaknya menghindar dari konfirmasi wartawan, dan jika itu di lakukan maka bisa di anggap menentang Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan di undang – undangkan pada tanggal 30 April 2008 ,mulai berlaku dua tahun setelah di sahkan dalam UU No14 Th 2008.

 

Untuk itu kami berharap kepada Bapak Bupati Rokan Hulu, Camat Bangun Purba, untuk memberikan pencerahan kepada Kades yang bersangkutan untuk diberikan pencerahan." Ucapnya sambil mengakhiri.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex