Sebanyak 38 Orang di Siak Pelanggar Prokes Covid-19 Sidang Ditempat, Ini Nilai Denda Yang Dikenakan

Kamis, 24 Desember 2020 - 11:11:47 WIB
Share Tweet Google +


SIAK, CATATANRIAU.COM | Sebanyak 38 orang mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) pelanggaran protokol kesehatan covid-19. Kegiatan itu berlangsung di Pos Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) Pangkal Jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah Kabupaten Siak.

 

Kapolres Siak AKBP Doddy F.Sanjaya, SH, SIK, MIK menuturkan, para pelanggar itu terjaring operasi yustisi protokol kesehatan di Pos KTL Jembatan Tengku Agung Sultanah yang digelar sejak hari Sabtu (19/12/2020) kemarin.

 

"Warga yang melanggar diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50.000." tutur AKBP Doddy, Rabu (23/12/2020) kemarin.

 

Ia menuturkan, sidang kepada pelanggar digelar ditempat dan dilakukan secara virtual atau online dengan pengadilan negeri siak.

 

"Adapun Barang bukti yang di amankan Pengadilan Negeri Siak berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) pelanggar dan setelah melalui proses sidang dari Hasil keputusan sidang itulah Pelanggar diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50.000,- yang langsung dibayar ke Kas daerah melalui Bank Riau Kepri Cab. Siak," terang Kapolres.

 

Ia mengatakan, sanksi berupa denda administrasi dinilai sangat efektif mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.

 

"Dulu kami pernah menerapkan berbagai bentuk sanksi sosial bagi pelanggar, namun gagal meningkatkan kedisiplinan warga, sistem denda ini saya kira cukup efektif," Ucap AKBP Doddy.

 

Ia juga mengatakan, berdasarkan evaluasi, dari hari pertama diberlakukan sidang ditempat dengan sangsi denda kian hari jumlah pelanggar semakin menurun dan ia berharap tidak ada lagi masyarakat yang melangar protokol kesehatan cegah Covid - 19.

 

"Kita berharap masyarakat Kabupaten Siak benar benar memahami dan tidak melanggar protokol kesehatan cegah Covid-19 demi keselamatan dan kesehatan kita bersama bukan karena takut akan dikenai denda atau sebagainya, selalu gunakan Masker, sesering mungkin mencuci tangan dengan sabun, jaga jarak dan tidak berkerumun." Harap Kapolres Siak.

 

Diakhir Kapolres menjelaskan bahwa Operasi Yustisi Gabungan Kerjasama TNI, Polri, Pengadilan Negeri Siak dan Pemerintah Daerah akan terus dilakukan untuk benar benar bisa mendisiplinkan masyarakat tentang pentingnya mematuhi Protokol Kesehatan Cegah Covid-19.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex