Direktur LBH Citra Keadilan Riau: RAB Bangunan Dana Desa Itu Hak Masyarakat Bukan Hak Kepala Desa

Selasa, 22 Desember 2020 - 15:02:42 WIB
Share Tweet Google +

 


PEKANBARU, CATATANRIAU.COM | Direktur LBH Citra Keadilan Riau sobaruddin, RAB Bangunan Dana Desa Itu Hak Masyarakat Bukan Hak Kepala Desa, "RAB Dana Desa harus Dipajang di Balai Desa Guna Keterbukan Informasi Publik (KIP).

 

"Kepala Desa dalam melaksanakan kegiatan sebaiknya memajangkan RAB Kegiatan di kantor balai desa yang mana tujuan nya agar semua masyarakat tau apa saja yang di bangun dan apa saja yang akan di belanjakan, berikut harga satuannya, karena dana tersebut untuk masyarakat desa setempat, Bukan Untuk kades. ujarnya.

 

Kepala desa berkewajiban memberikan informasi kepada masyarakat, Klausul yang mengatur keterbukaan informasi tersebar dalam beberapa pasal dalam UU Desa. Yang pertama diatur dalam pasal 24, yang menyatakan bahwa asas of penyelenggaraan Pemerintahan Desa salah satunya adalah keterbukaan.Sebutnya.

 

Ia menambahkan Selanjutnya dinyatakan pada bagian penjelasan bahwa yang dimaksud dengan keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ucapnya.

 

Pada pasal 26 ayat (4) huruf (f) diatur bahwa dalam menjalankan tugasnya Kepala Desa berkewajiban untuk melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Masih pada pasal dan ayat yang sama, pada huruf (p) diatur bahwa Pada bagian lain, yakni pada pasal 27 huruf (d) diatur bahwa dalam menjalankan hak, tugas, kewenangan, dan kewajiban Kepala Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.ungkap Direktur LBH Citra Keadilan Riau.

 

Pasal 68 ayat (1) huruf (a) dinyatakan bahwa masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Bagian. Tutupnya mengakhiri pembicaraannya saat di wawancari di Pekanbaru Riau selasa 22/12/2020.
( Ocu Bundo)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex