Direktur LBH Citra Keadilan Riau: Insiden KM Banawa Nusantara 58 Tangkap Nakhodanya

Ahad, 20 Desember 2020 - 19:31:16 WIB
Share Tweet Google +


KAMPAR, CATATANRIAU.COM | Atas insiden KM Banawa Nusantara 58 memakan korban Direktur LBH citra keadilan cabang provinsi Riau sobaruddin mempertanyakan kinerja dinas perhubungan kabupaten Kampar.

 

Saat awak media mengkonfirmasi direktur LBH citra keadilan sobaruddin menjelaskan lewat via WhatsApp pribadi bahwa dishub Kampar dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

 

1. "Bidang pelayaran mempunyai Fungsi"

 

"Bidang Pelayaran mempunyai tugas melaksanakan kordinasi, pembinaan dan pengendalian teknis manajemen dan rekayasa lalu lintas, penyiapan penetapan lokasi, pemasangan dan pemeliharaan alat pengawasan dan pengamanan lalu lintas angkutan laut wilayah provinsi, pembinaan terhadap asosiasi sub sektor pelabuhan laut ditingkat provinsi, dan penetapan lintas penyebrangan dalam provinsi, serta pengendalian operasional lalu lintas angkutan laut, sungai, danau dan penyebrangan.

 

2."Bidang Pelayaran mempunyai fungsi"

 

"Penyusun program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi kegiatan tehknik sarana dan prasarana lalu lintas angkutan sungai, danau dan penyebrangan.

 

3."Penyusun program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi kegiatan operasional kepelabuhan dan pemeliharaan serta pengerukan DLKr dan DLKp pelabuhan regional.

 

4."Dan Penyusun program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi kegiatan bimbingan keselamatan dan pengendalian operasional lalu lintas angkut sungai, danau dan penyebrangan. tuturnya.

 

Sekretaris Dishup kampar saat di komfirmasi salah satu tim media group, melalui via whatsAppnya sekretaris dishup menyampaikan bahwa  kami juga sedang mengumpulkan data2 kejadian tersebut,, Mudah2an bisa secepatnya kami informasikan. tulisnya melalui pesan WhatsApp pribadinya.

 

Direktur LBH Citra Keadian Riau menambahkan bahwa Didalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (UU Pelayaran). Pasal 117 Pasal 303.Pasal 122 tentang Pelayaran (UU Pelayaran)

 

Dalam  Pasal 249 UU Pelayaran, kecelakaan kapal merupakan tanggung jawab nakhoda. Tanggung jawab nakhoda juga diatur dalam Pasal 137 ayat (1) UU Pelayaran

 

diatur dalam Pasal 245 UU Pelayaran

 

Kecelakaan kapal merupakan kejadian yang dialami oleh kapal yang dapat mengancam keselamatan kapal dan/atau jiwa manusia berupa.
a.kapal tenggelam.
b.kapal terbakar.
c.kapal tubrukan; dan
d.kapal kandas.

 

putusan Mahkamah Agung (Putusan No. 140 PK/Pdt/2005) seorang nakhoda kapal juga dapat dimintai tanggung jawab perdata jika terjadi tabrakan kapal di dermaga akibat kelalaian si nakhoda.

 

"Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran" 

 

Pasal 302 UU Pelayaran, disebutkan Nakhoda yang melayarkan kapalnya."sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp400 juta.

 

Hukuman ini bisa lebih berat jika merugikan harta benda menjadi 4 tahun dan denda Rp500 juta. Dan apabila hingga menyebabkan korban jiwa dan kerugian harta benda ancaman hukumannya bisa berlipat menjadi 10 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

 

"Ganti Rugi Kecelakaan" Gugatan ganti rugi  dapat ajukan didasari oleh Pasal 40 ayat (1) UU Pelayaran, yang menegaskan.

 

Tanggung jawab tersebut dapat ditimbulkan sebagai akibat pengoperasian kapal, berupa.

 

Sesuai dengan Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana sudah ada yaitu saksi yang selamat dan surat kematian atau visum dari korban meninggal dunia yang sudah ditemukan. 

 

Penyidik sudah bisa menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, "Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang ancamannya lima tahun bisa diterapkan kepada perseorangan nahkoda kapal. 

 

Selain itu ada juga beberapa ketentuan pidana dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang bisa dikenakan terhadap nahkoda. Diantaranya Pasal 286 dan Pasal 330. Sedangkan terhadap pimpinan otoritas pelayarannya bisa dikenakan Pasal 336 UU 17/2008 tentang Pelayaran"pungkasnya.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex